Kupang (ANTARA) - Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa menegaskan bahwa lima tersangka kasus pencurian enam ekor kerbau milik warga di padang penggembalaan Kiriwai, Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Dua dari lima pelaku yang sudah diamankan merupakan residivis kasus pencurian hewan, dan semuanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolres Sumba Timur di Kupang, Selasa.
Dia mengatakan terdapat 10 orang yang terlibat dalam kasus kasus pencurian sejumlah hewan ternak itu, lima diantaranya sudah ditangkap, namun lima lainnya saat ini masih dalam pengejaran.
Lima tersangka itu ujar dia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumba Timur.
Orang nomor satu di Mapolres Sumba Timur itu mengatakan bahwa dalam kasus ini, sebanyak enam ekor kerbau milik korban TH dicuri dan digiring oleh para pelaku sejauh 30 kilometer ke wilayah Kabupaten Sumba Tengah.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan tentang kronologis kejadian, dan menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga pada 13 Januari 2025.
Setelah menerima informasi, tim dari Polsek Lewa bergerak cepat menindaklanjuti. Hasil pengejaran mengarah ke Desa Tanambanas Selatan, Sumba Tengah.
“Di sana, petugas mengamankan dua tersangka, EYY dan MML, yang mengaku sebagai bagian dari kelompok pencuri,” ujar Kapolres.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu PL, HB, dan MKG. Para tersangka mengakui mencuri kerbau pada dini hari tanggal 11 Januari 2025 dengan cara menggiring hewan-hewan tersebut menggunakan kuda. Mereka membawa kerbau menuju ke padang rumput di belakang rumah salah satu pelaku.
Enam ekor kerbau akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan hidup, empat di antaranya diikat dengan tali nilon. Polisi juga menyita tiga ekor kuda yang digunakan para pelaku saat melakukan pencurian, serta sejumlah dokumen mutasi ternak (KKMT).
Kapolres saat ini pihaknya sedang mempersiapkan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Waingapu setelah sebelumya tahap I dinyatakan P21.
“Penyelidikan masih berlanjut. Lima pelaku lainnya sudah masuk dalam DPO dan kami terus melakukan pengejaran,” tegas Kapolres.