Kupang (ANTARA) - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita lahan milik negara seluas 99.795 meter persegi di kelurahan Oesapa, Kota Kupang, yang selama ini diperjualbelikan warga sehingga merugikan negara hingga Rp900 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana mengatakan bahwa tanah tersebut tercatat secara sah dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tanggal 30 April 2025 dalam rangka kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah milik negara oleh pihak yang tidak berhak," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu.
Pantauan di lokasi, proses penyitaan lahan disaksikan instansi terkait serta dijaga satu regu personel TNI AD dari Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wira Sakti Kupang, serta turut disaksikan pihak Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
Dalam proses penyitaan, tim penyidik memasang papan tanda penyitaan di enam titik lokasi yang berada dalam area tanah objek perkara dan memasang kawat berduri menghubungkan ke enam papan tanda penyitaan tersebut.
Raka menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat penguasaan tidak sah atas tanah milik negara itu diperkirakan mencapai Rp900 miliar.
Kerugian negara ini berakar dari peralihan dan transaksi ilegal yang dilakukan sejumlah pihak tanpa hak atas tanah milik negara yang telah sah bersertifikat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT Mourest Aryanto Kolobani mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dan akan segera memanggil kembali para saksi untuk pemeriksaan lanjutan pada tahap penyidikan.
Kejaksaan juga telah memeriksa Camat Kelapa Lima dan Lurah Oesapa pada tahap penyelidikan, termasuk dokumen kepemilikan dan surat pelepasan hak.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang menyasar aset negara, terutama dalam penguasaan dan jual beli tanah milik pemerintah.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut