Kupang (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) melepasliarkan enam ekor burung perkici timor (Trichoglossus euteles) di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lakaan, Desa Dirun, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.
Kepala BBKSDA NTT Adhi Nurul Hadi kepada wartawan di Kupang, Rabu, mengatakan pelepasliaran itu bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa liar dilindungi dan mendukung keberlanjutan ekosistem.
“Pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan satwa secara sukarela oleh pelaku perdagangan ilegal di wilayah Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan,” katanya.
Dia menjelaskan kegiatan pelepasliaran tidak hanya merupakan aksi konservasi, tetapi juga menjadi bentuk edukasi dan kolaborasi bersama masyarakat lokal.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya setempat, kegiatan diawali dengan ritual adat pelepasliaran yang dipimpin oleh Tokoh Adat Sirigatal dan dihadiri oleh Kepala Desa Dirun serta tokoh masyarakat setempat.
Hal ini, ujar dia, diyakini membawa keberuntungan dan keberhasilan reproduksi bagi satwa di alam bebas khususnya perkici timor yang dilepasliarkan.
Tokoh Adat Agustinus Bere Mau menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi rutin kepada masyarakat sekitar terkait perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, masih banyak warga yang belum memiliki pemahaman yang memadai tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan habitatnya.
Pelepasliaran ini, kata dia, menjadi salah satu contoh nyata sinergi antara upaya pelestarian alam, penegakan hukum, dan kearifan lokal.
"Kolaborasi ini diyakini menjadi modal sosial yang kuat dalam menjaga keberlangsungan spesies endemik seperti perkici timor dan memperkuat integritas ekosistem di wilayah Nusa Tenggara Timur," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BBKSDA NTT melepasliarkan enam burung perkici timor yang dilindungi

