Pelaporan pajak tahunan dilakukan dengan sistem jemput bola

id Pajak

Pelaporan pajak tahunan dilakukan dengan sistem jemput bola

Pegawai KPP Kupang melayani wajib pajak yang ingin melaporkan pajaknya dengan sisten daring di Kupang, Kamis (21/3). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka 26 satuan kerja di 26 intansi guna menjemput bola agar banyak warga yang bisa melaporkan pajak tahunannya.
Kupang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka 26 satuan kerja di 26 intansi guna menjemput bola agar banyak warga yang bisa melaporkan pajak tahunannya.

"Alhamdulilah, sampai dengan saat ini 26 satker itu sudah berjalan dengan baik sehingga jumlah pelapor SPT tahunan tahun ini semakin meningkat dibandingkan tahun lalu," kata Kepala KPP Pratama Kupang, Moch.Luqman Hakim kepada Antara di Kupang, Kamis (21/3).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan pelaporan SPT tahunan di Kupang, yang akan berakhir pada 31 Maret nanti.

Ia mengatakan 26 satker yang dibentuk itu menyebar di Polres Kota Kupang, di Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah baik di pemprov NTT maupun Kota Kupang, sejumlah dinas lainnya di Pemkot Kota Kupang.

Disamping itu ditempatan juga di Universitas Nusa Cendana, Politeknik Negeri Kupang, Rumah sakit baik RS umum maupun rumah sakit TNI dan Polri.

"Sejumlah satker yang kita bentuk ini juga bagi dari cara kami untuk menjemput bola, sekaligus sosialisasi pentingnya membayar pajak," ujar dia.

Ia menambahkan pembukaan sejumlah satker itu, belajar dari pengalaman tahun 2018, dimana saat dilakukan pelaporan SPT tahunan ribuan masyarakat hampir setiap hari memenuhi kantor itu.

Bahkan kata dia, pihaknya harus membangun tenda dan menyiapkan sejumlah petugasnya agar melayani para wajib pajak yang hendak melakukan pelaporan pajak.

"Namun kali ini, bagi wajib pajak yang ingin melapor dengan kertas atau secara manual bisa langsung ke 26 lokasi Satker yang dibentuk itu,"  ujar dia.

Ia berharap di sisa sembilan hari ini bagi yang wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya bisa segera melaporkan, sehingga tak kena denda.

Baca juga: Pelaporan SPT tahunan di Kupang lampaui target
Baca juga: Batas Akhir Pelaporan SPT Badan 30 April