Pelaporan SPT tahunan di Kupang lampaui target

id SPT tahunan

Pelaporan SPT tahunan di Kupang lampaui target

Petugas KPP Pratama Kupang sedang menjelaskan cara pelaporan SPT Manual kepada warga yang ingin melaporkan pajak dengan cara manual di Kupang, Kamis (20/3). (AntaraNewsNTT/Kornelis Kaha)

"Sampai dengan saat ini angka capaian pelaporan pajak tahunan efiling di kantor pajak Kupang sudah melebihi target. Saat ini jumlah pelaporan efiling sudah mencapai 33.530 wajib pajak," kata Moch Luqman.
Kupang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat pelaporan pajak tahunan efiling yang dilakukan oleh wajib pajak di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak periode Januari hingga 20 Maret 2019 sudah melampaui target yang diberikan oleh kantor wilayah.

"Sampai dengan saat ini angka capaian pelaporan pajak tahunan efiling di kantor pajak Kupang sudah melebihi target. Saat ini jumlah pelaporan efiling sudah mencapai 33.530 wajib pajak," kata Kepala Moch Luqman kepada Antara di Kupang, Kamis (21/3).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan pelaporan SPT tahunan di Kupang, yang akan berakhir pada 31 Maret nanti.

Ia mengatakan bahwa target yang diberikan kepada KPP Pratama Kupang sebenarnya hanya mencapai 24.000 wajib pajak yang melapor, namun sampai dengan Kamis (20/3) justru sudah melebihi target.

"Ini artinya bahwa sudah banyak masyarakat di Kota Kupang yang sudah sadar betapa pentingnya melaporkan pajak tahunan," kata dia.

Luqmanpun membandingkan pelaporan SPT tahun di periode yang sama pada tahun 2018 jumlah pelapor pajaknnya hanya mencapai 22.004 wajib pajak yang melaporkan.

Hal tersebut jika diprosentasekan terjadi kenaikan sebesar 52.38 persen wajib pajak yang sadar dan peduli untuk melaporkan pajak tahunannya di tahun sebelumnya.

Namun hal ini kata dia tak sebanding dengan pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak yang masuk dalam katergori wajib pajak Usaha kecil Menengah (UKM).

Menurut Luqman kesadaran dari wajib pajak yang masuk dalam kategori UKM hingga saat ini baru mencapai 40 persen wajib pajak.

"Hingga ini baru ada 3.000 wajib pajak pengusaha atau UKM yang malaporkan pajak tahunannya. Sementara kami sudah ditargetkan sebesar 7.000-an. Artinya bahwa saat ini baru 40 persen yang melapor," ujar dia.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan sendiri kata dia akan berakhir pada 31 Maret 2109. Artinya tinggal sembilan hari lagi. "Jika terlambat melaporkan SPT otomatis akan ada denda sebesar Rp100 ribu," tuturnya.

Baca juga: Setoran Pajak Samsat Kupang Capai 37,25 Persen
Baca juga: Ratusan WP antre di Kantor Pajak Kupang