Batas Akhir Pelaporan SPT Badan 30 April

id SPT

Batas Akhir Pelaporan SPT Badan 30 April

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur Daniel Agus Budiono

"Kami telah mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu dalam sepekan ini melaporkan SPT badan," kata Daniel Agus Budiono.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur, Daniel Agus Budiono mengatakan batas terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan tanggal 30 April 2017.

"Berdasarkan tenggang waktu itu maka wajib pajak badan dalam wilayah kerjanya untuk tidak menunda melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada kesempatan pertama," katanya di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan telah mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu dalam sepekan ini melaporkan SPT badan untuk menghindari keterlambatan karena akan berdampak pada sanksi jika terlambat.

"Pengalaman menunjukkan umumnya wajib pajak baik orang/pribadi maupun badan seperti CV, PT, FA, dan sejenisnya baru berbondong-bondong mendatangi Kantor Pajak dua hari terakhir menjelang penutupan pelaporan pajak DPT Tahunan," katanya.

Sehingga menurut dia baik wajib pajak maupun pelayan dari kantor pajak setempat harus ekstra kerja lembur untuk menerima pelaporan SPT.

"Ini umumnya dilakukan oleh wajib pajak pribadi dan perorangan bukan PNS, BUMN, Perum, BUMD atau lembaga pemerintahan lainnya maupun pajak badan seperti PT, CV, Yayasan, FA dan usaha lainnya," katanya.

Dampaknya sebagian wajib pajak, terpaksa harus menunggu hingga larut malam untuk melaporkan pajak tahunannya agar tidak dikategorikan terlambat atau tidak sama sekali melaporkan SPT-nya pada kesempatan pertama.

Ia mengatkaan data riilnya terkait tingkat kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT orang/pribadi maupun badan akan diketahui setelah berakhirnya masa pelaporan yang ada.

Secara keseluruhan katanya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak 2016 yang dilaporkan pada Maret dan April 2017 akan diketahui setelah waktu berakhir yaitu 30 April 2017 bagi wajib pajak badan.

"Ini akan tergambar setelah waktu diberikan untuk melaporkan SPT tahunan orang dan badan berakhir yaitu 21 April 2017 untuk orang pribadi maupun 30 April bagi wajib pajak badan, sejauh mana tingkat kepatuhannya," katanya.

Pada tahun pajak 2015 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan mencapai 44.400 orang pribadi dan 507 perusahaan atau totalnya mencapai 44.987 Wajib Pajak melapor SPT Tahun 2016.

"Dari total 14.449 Wajib Pajak yang menggunakan e-filling, perorangan hanya sebanyak 14.438 dan 11 perusahaan yang baru melapor," katanya.

Melek teknologi
Sejumlah wajib pajak berharap KPP Pratama secara masif memberikan sosialisasi bahkan pelatihan singkat penggunaan perangkat lunak yang berkaitan dengan sistim "online" kepada wajib pajak agar melek dan tidak gagap teknologi.

"Ini tidak berarti kami wajib pajak sama sekali tidak mengetahui akan perkembangan teknologi informasi, namun khusus yang berkaitan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun transaski keuangan lainnya perlu pelatihan," kata wajib pajak M Niab di Kupang, Selasa.

Menurut dia, secara umum pihak KPP setempat telah menyiapkan sistem dan perangkat lunak bagi wajib pajak untuk lebih memudahkan aktivitas dan memperlancar pelayanan, namun perlu juga diberikan pemahaman secara terus menerus agar tidak gagap teknologi.

"Kami memahami bahwa pihak Pajak telah menyiapkan tenaga ahli untuk menolong para wajib pajak dalam melakukan aktivitas pelaporan menggunakan perankat lunak diantaranya pelaporan SPT Tahunan orang dan badan, e-fin, e-filing dan lainnya," katanya.

Tetapi akan lebih memudahkan apabila diikuti dengan sosialisasi dan pelatihan singkat agar wajib pajak paham dan dengan demikian tidak terlalu merepotkan para petugas di bagian "Help Desk" yang setiap saat selalu siap menuntun wajib pajak terkai dengan sitem pelaporan pajak "online".

Terpisah Anggota DPR dari Partai Nasdem Jhoni Plate sebelumnya mengatakan bahwa Kementerian Keuangan harus segera memperbaiki sistem dan Sumber Dayam Manusianya. 

Keduanya (sistem dan SDM) memegang peranan penting dalam melakukan pelayanan yang sempurna bagi para wajib pajak.

Persoalan sistem yang menyangkut hardware dan software, katanya perlu adanya peningkatan jika memang diperlukan. "Dukungan DPR untuk pembenahan di Kementerian Keuangan akan selalu didukung," katanya.

"Yang paling penting adalah penggunaan teknologi yang mengurangi human interface dengan para wajib pajak. Selama masih ada human interface manusia yang masih begitu longgar maka akan berulang kembali," katanya.

Bagitupun katatnya terkait dengan SDM, remunerasi yang terbesar yang pernah Negara ini lakukan adalah untuk mensejahterakan para pegawai Dirjen Pajak dan Bea Cukai. Tujuan dari remunerasi tersebut adalah sebagai bahan bakar bagi pegawai Dirjen Pajak dan Bea Cukai dalam meningkatkan penerimaan Negara.

"Untuk mengatasi remunerasi diberikan dananya, tujuannya untuk penignkatan penerimaan Negara yang waktu itu sudah menjadi tantangan yang luar biasa bagi Negara," katanya.