Kupang (ANTARA) - Kepala Staf Brigif 21 Komodo Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro meminta masyarakat untuk bersabar dalam kasus meninggalnya Prada Lucky Namo, karena masih dalam proses penyelidikan.
“Kami mohon kepada para wartawan, saat inikan masih dalam proses penyelidikan tentunya ini memang memakan waktu dan tentunya memang harus diselesaikan,” katanya di Kupang, Sabtu sore (9/8).
Hal ini disampaikannya usai menjadi inspektur upacara dalam upacara pemakaman Prada Lucky Saputra Namo yang dilakukan secara kemiliteran di TPU Kadalama di Kupang.
Dia mengatakan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan yang dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Kupang.
“Kita sudah serahkan semuanya ke Denpom untuk melakukan giat penyelidikan. Sementara seperti itu,” ujar dia.
Dia juga mengatakan, mewakili Komandan Brigif 21 Komodo, turut menyampaikan belasungkawa dan turut berdukacita kepada keluarga atas meninggalnya Prada Lucky.
Dia juga mengatakan pihaknya sudah memberikan penekanan kepada seluruh prajurit TNI yang ada di Nagekeo untuk tidak ada lagi kejadian seperti yang dialami oleh Prada Lucky.
“Kami sudah ke sana (Nagekeo) dan sudah memberikan penekanan kepada mereka agar tidak terjadi lagi kasus seperti itu,” tambah dia.
Baca juga: Gavriel nyatakan siap bawa kasus Prada Lucky ke sidang dewan
Baca juga: Jenazah Prada Lucky dimakamkan hari ini di Kupang
Sampai saat ini ujar dia di tahap pertama ini baru empat orang yang diperiksa oleh Denpom dalam kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky oleh para seniornya.
Lebih lanjut dia menyesalkan adanya isu-isu di media sosial yang menyudutkan korban di tengah duka yang melanda keluarga korban.
“Itu yang kita sesalkan, karena saat inikan masih dalam proses ya.Jadi kami juga bukan kompetensi kami untuk menyampaikan terkait isu-isu tersebut. Dan semuanya masih dalam proses penyelidikan,” tambah dia.
Lusi Namo kakak kandung dari Prada Lucky ditemui usai pemakaman mengharapkan agar para pelakunya dihukum dengan hukuman yang setimpal.
“Pelakunya kami harapkan dihukum. Jangan dilindungi. Kalau adik saya ada salah,, bisa diberikan hukuman bukan menghilangkan nyawa adik saya,” ujar dia.

