Kupang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengklaim pelaporan SPT PPH tahunan secara manual atau menggunakan kertas pada 2019 menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun ini pelaporan SPT tahunan secara manual hanya mencapai 1.166 wajib pajak dari 33.530 wajib pajak yang sudah melaporkan pajak tahunannya," kata Kepala KPP Pratama Kupang Moch Luqman kepada Antara di Kupang, Jumat (22/3).
Ia menjelaskan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan menggunakan sistem manual atau kertas mencapai 5.921.
Hal ini kata dia membuktikan bahwa wajib pajak di ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur itu sudah mulai sadar pentingnya menggunakan sistem daring yakni e-filling.
Berdasarkan data sejak awal Januari hingga saat ini penggunaan e filling mengalami peningkatan 80,31 persen.
"Tak hanya itu biasanya wajib pajak melapor di akhir-akhir penutupan pelapor SPT tahunan, kali ini pelaporan SPT tahunan justru lebih sering dilakukan di awal tahun saat mulai pembukaan. Hal ini membuktikan masyarakat kita sudah mulai sadar," tambah dia.
Luqman menambahkan tahun ini pihaknya juga sudah tidak lagi memasang tenda pelayanan SPT tahunan seperti tahun sebelumnya.
"Tahun lalu kami terpaksa pasang tenda untuk melayani wajib pajak yang lapor pajak tahunan dengan sistem manual atau kertas. Dan saat itu jumlah puluhan ribu," ujar dia.
Sementara itu terkait jumlah pelapor yang sudah melaporkan SPT tahunannya kata dia saat ini sudah melampaui target yang diberikan oleh Kantor Wilayah.
Sampai dengan saat ini angka capaian pelaporan pajak tahunan efiling di kantor pajak Kupang sudah melebihi target. Kalau data per Kamis (21/3) jumlah pelaporan efiling sudah mencapai 33.530 wajib pajak," tambah dia.
Baca juga: KPP Kupang buka stan pelayanan pajak di pusat perbelanjaan
Baca juga: Pelaporan pajak tahunan dilakukan dengan sistem jemput bola
Laporan SPT tahunan secara manual menurun
Pelaporan SPT secara manual mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2018.