Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengedukasi pelaku usaha dan distributor obat lokal untuk mencegah peredaran obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
“Perlu peningkatan literasi bagi distributor dan pelaku usaha, khususnya depot dan lapak jamu yang berperan dalam rantai distribusi, agar tidak menyebarkan OBA yang mengandung BKO,” kata Plt. Kepala BBPOM Kupang Yoseph Nahak di Kupang, Jumat.
Ia menjelaskan, edukasi tersebut dilatarbelakangi masih tingginya temuan produk OBA mengandung BKO berdasarkan hasil sampling dan pengujian semester 1 tahun 2025, serta selain itu, keterulangan temuan terhadap produk yang sebelumnya telah dilarang dan diumumkan dalam Public Warning BPOM.
Secara nasional, Badan POM masih menemukan peredaran OBA yang menggunakan BKO. Hal ini berbahaya, kata dia, karena penggunaan BKO harus ada indikasi, aturan, dan ketentuan waktu penggunaan.
“Terjadinya penggunaan BKO secara tidak bertanggung jawab ke dalam OBA tentu merugikan masyarakat, karena berdampak serius pada kesehatan,” ujarnya.
Yoseph menambahkan, pemerintah tengah menggalakkan penggunaan OBA untuk pencegahan penyakit dan pemulihan pascasakit. Namun, munculnya praktik mencampur bahan kimia telah merusak citra dari obat bahan alam.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pelibatan distributor dan pelaku usaha untuk mengetahui perbedaan produk OBA yang memiliki izin edar, tidak memiliki izin, maupun yang izinnya telah dicabut, sehingga tidak lagi dijual.
“Melalui bimtek, para peserta belajar menjaga keamanan dan mutu produk OBA, termasuk langkah yang harus dilakukan bila menemukan OBA mengandung BKO melalui aplikasi BPOM e-PenjelasanPublik ,” kata dia.
Peserta juga mempelajari perihal sanksi administratif dan pidana bagi distributor yang melanggar dengan mendistribusikan OBA yang mengandung BKO.
“Harapannya, para pelaku usaha dan distributor setelah mendapat bimtek ini lebih paham dan mempunyai komitmen yang sama untuk menjaga kesehatan masyarakat,” kata dia.
Kegiatan tersebut diikuti 20 peserta yang terdiri atas pelaku usaha jamu gendong, jamu racikan rumahan, distributor, dan ritel. Dengan pemateri, Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Muda Anita Budi Mulyasih, PFM Yasinta Udayana Nona, dan PFM Kristiani Paskalista Pati.

