Kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap di Natuna Utara

id kapal ikan asing

Kapal ikan  berbendera Malaysia ditangkap di Natuna Utara

Kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap petugas KKP. (Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau oleh Kapal Pengawas Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI Selat Malaka pada 3 April 2019.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (4/4) mengatakan, sehari sebelumnya, yaitu pada Selasa (2/4), kapal pengawas Hiu 011 berhasil menangkap dua kapal ikan asing Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP.

Sehingga sejak Januari hingga 4 April 2019, total tangkapan menjadi 25 kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 20 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia.

"Dari sejumlah kapal perikanan asing yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 9 kapal berbendera Malaysia," ungkap Agus.

Penangkapan dua kapal ikan asing Malaysia dengan nama PKFB 1852 (64.71 GT) dan KHF 1256 (53.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Hiu 08.

Baca juga: HNSI NTT dukung kebijakan penenggelaman kapal asing

Kapal PKFB 1852 diawaki oleh empat orang terdiri atas dua orang WN Thailand termasuk Nakhoda dan dua orang WN Kamboja. Sementara KHF 1252 diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand.

Kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Baca juga: Perairan Perbatasan Rawan Kapal Asing
Baca juga: Kapal Asing Tangkap Ikan Di Pulau Sumba