HNSI NTT dukung kebijakan penenggelaman kapal asing

id HNSI

HNSI NTT dukung kebijakan penenggelaman kapal asing

Abdul Wahab Sidin

HNSI Nusa Tenggara Timur mendukung kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Kupang (Antaranews NTT) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Timur mendukung kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Polemik pro dan kontra terkait penenggelaman kapal asing ini diperbincangkan rekan-rekan nelayan, pada prinsipnya nelayan di NTT mendukung langkah penenggelaman kapal asing yang dilakukan Ibu Menteri Susi," kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi HNSI NTT Abdul Wahab Sidin saat menghubungi Antara di Kupang, Jumat, (12/1).

Ia mengatakan hal itu terkait kebijakan penenggelaman kapal asing dari Menteri Susi Pudjiastuti yang belakangan dipolemikkan di pemerintah pusat.

Wahab Sidin yang juga nelayan yang berpangkalan di TPI Tenau Kupang itu mengatakan prinsipnya nelayan di provinsi ini mendukung kebijakan penenggelaman sebagai sebuah langkah yang tegas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengamankan laut dari para pencuri.

"Kebijakan ini sudah lama juga berjalan dan langkah ini sangat tegas untuk menimbulkan efek jerah bagi kapal-kapal asing yang berani mencuri ikan di perairan Indonesia," katanya.

Ia mengatakan, langka penenggelaman kapal asing itu juga untuk menunjukkan wibawa pemerintah yang berani bersikap tegas terhadap para pencuri ikan.

Hal tersebut telah menunjukkan hasil yang positif karena beberapa tahun belakangan kasus pencurian ikan dari kapal asing mulai berkurang dan tidak marak lagi terdengar, katanya.

Menurutnya, cara lain penindakan kapal asing seperti dengan pelelangan kapal tidak efektif karena bisa saja dibeli kembali oleh perusahaan asing yang bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu di dalam negeri.

Untuk itu menurutnya, meski ditenggelamkan agar kapal yang sama dipastikan tidak lagi memasuki perairan Indonesia.

Wahab berharap langak penenggelaman yang sama juga dilakukan untuk kapal nelayan asal China ditangkap Stasiun PSKDP Kupang pada akhir November 2017 dan saat ini sedang diproses.

"Kalau setiap kali kapal asing yang ditangkap itu ditenggelamkan maka kami nelayan lokal yakni pasti mereka jera, persoalan bahwa pihak asing kemudian tidak setuju tidak masalah karena ini menyangkut kedaulatan wilayah kita yang tidak boleh diganggu sembarangan," katanya.

Selain penindakan terhadap kapal asing, Wahab berharap penertiban kapal nelayan lokal juga perlu menjadi prioritas kementerian terkait, terutama yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

"Kapal asing boleh ditindak tegas namun kalau kapal nelayan lokal yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan tidak dibasmi maka produktivitas hasil akan terus berjukurang dan jelas berdampak pada jumlah ekspor," katanya.