Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Kupang Kota melalui Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang menyita 345 botol minuman keras lokal jenis sopi di pelabuhan Tenau Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Iptu Teguh Imam Santoso kepada wartawan di Kupang, Jumat, mengatakan minuman keras lokal itu dikemas dalam 345 botol plastik berukuran 600 mililiter.
“Sejumlah botol minuman keras lokal itu ditemukan saat melewati pemeriksaan X-RAY di terminal penumpang pelabuhan Tenau Kupang,” katanya.
Saat ditemukan pada Kamis (2/10), petugas langsung mengamankannya untuk proses hukum selanjutnya.
Dia mengatakan minuman keras itu sudah langsung diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota untuk proses lebih lanjut.
Ada juga minuman keras jenis sopi botol plastik ukuran 1.500 mililiter sebanyak 25 botol, dan ukuran lima liter sebanyak tujuh jerigen.
Selain itu, minuman keras merk Hoka Whisky ukuran 960 mililiter sebanyak 23 botol.
Kemudian minuman keras merk Hoka Whisky ukuran 460 mililiter sebanyak enam botol.
“Ada juga miras jenis sopi ukuran dua liter sebanyak satu jerigen, “ ujar dia.
Dia mengatakan aparat kepolisian telah melarang masuknya minuman keras ilegal ke wilayah Kota Kupang dan sekitarnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pihak kepolisian juga masih menyelidiki mau dikirim kemana sejumlah minuman keras tersebut.

