Kupang, NTT (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengimbau kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memanfaatkan bantuan sosial (bansos) secara bijak dan menghindari praktik judi online (judol).
“Kami memang menemukan beberapa KPM yang terindikasi praktik judol dan sejenisnya. Namun, masih memberikan kesempatan kedua untuk pembaharuan data,” kata Kepala Dinsos Kota Kupang Johanes Assan, di Kupang, Selasa.
Hal ini ia sampaikan saat ditanya terkait KPM yang selama ini menerima bansos tetapi diberhentikan karena temuan praktik judol.
Ia menjelaskan, pihaknya melalui operator Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di setiap kelurahan akan melakukan verifikasi ulang data tersebut, dengan syarat KPM membawa KTP dan Kartu Keluarga.
“Apabila teridentifikasi terlibat judol, datanya tidak langsung dihapus. Namun, kami memberikan kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data. Meskipun KPM tersebut benar terdeteksi judi online, bisa juga jadi rekening penampung yang terhubung dengan transaksi lain, seperti pembelian pulsa dan sejenisnya,” jelas dia.
Johanes menambahkan, proses reaktivasi data tersebut membutuhkan waktu sekitar satu hingga tiga bulan ke depan.
Langkah pembaharuan data ini, kata dia, sebagai bentuk penyadaran sekaligus memastikan KPM tetap memperoleh bansos untuk pemenuhan kebutuhan hidup harian.
“Mudah-mudahan setelah dilakukan pembaruan data, tingkat keterlibatan dalam judol bisa berkurang dan berhenti total,” katanya.
Pihaknya turut memberikan edukasi dan pendampingan kepada KPM agar tidak mengulang kejadian yang sama. Hal ini penting kata dia, agar bansos dapat dimanfaatkan secara bijak dan tidak disalahgunakan.
Saat ini, kata dia, terdapat 154.000 KPM yang tersebar di 51 kelurahan di wilayah Kota Kupang.
Selain itu, Dinsos Kota Kupang juga sedang menggencarkan penyaluran tambahan kuota bansos sebanyak 14.000 dari pemerintah pusat hingga akhir 2025.
“Kuota tambahan ini ditujukan kepada keluarga kategori desil 1-5. Masyarakat bisa mendaftar di kelurahan setempat atau ke Mal Pelayanan Publik,” kata Johanes.

