Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Rabies Kecamatan Langke Rembong melakukan penertiban hewan penular rabies (HPR) guna mencegah penularan penyakit rabies di daerah itu.
"Ini menjadi komitmen pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penularan rabies," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Manggarai Paulus Jeramun dihubungi dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis.
Ia menambahkan penertiban dilakukan di beberapa kelurahan di Kecamatan Langke Rembong.
Tim Satgas Penanggulangan Rabies Kecamatan Langke Rembong dalam operasinya berhasil mengeliminasi sebanyak delapan ekor hewan penular rabies jenis anjing.
"Dari hasil uji laboratorium Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, diketahui bahwa satu dari tiga ekor hewan HPR jenis anjing yang dieliminasi oleh petugas hari ini dinyatakan positif rabies," katanya.
Sementara itu, Camat Langke Rembong, Eremeius Gonzaga Gau dalam keterangannya mengatakan tindakan eliminasi dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan pertimbangan teknis dari Tim Satgas Penanganan Rabies Kabupaten Manggarai.
“Pengambilan sampel kepala ini penting untuk memastikan apakah hewan tersebut positif rabies atau tidak dan hasil uji laboratorium akan menjadi dasar tindak lanjut bagi satgas dan dinas peternakan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memelihara anjing tanpa vaksin rabies, serta tidak membiarkan anjing berkeliaran bebas di sekitar pemukiman.
Ia juga meminta kerja sama dan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat yang memiliki HPR agar secara mandiri melakukan vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaannya.
“Vaksinasi dan pengawasan hewan peliharaan adalah bentuk tanggung jawab bersama, kami bergerak cepat begitu mendapat laporan dari warga dan upaya ini tidak hanya untuk menekan populasi anjing liar, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat,” katanya.

