
DJPb: Penyaluran Perlinsos 2025 di NTT mencapai Rp1,9 triliun

Kupang, NTT (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran dana Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mencapai Rp1,9 triliun hingga September 2025.
“Total realisasi penyaluran di NTT sampai dengan 30 September 2025 yakni Rp1,9 triliun pada tiga jenis bantuan sosial (bansos),” kata Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Provinsi NTT Adi Setiawan di Kupang, Sabtu.
Hal itu ia sampaikan berkaitan dengan dukungan APBN bagi masyarakat tidak mampu melalui program Perlinsos yang disalurkan di NTT hingga akhir September 2025.
Ia menjelaskan tiga jenis bansos tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial yatim piatu (Yapi), dan bantuan pangan nontunai (BPNT).
“Realisasi untuk PKH sebesar Rp798,43 miliar yang telah menjangkau sebanyak 991.103 keluarga penerima manfaat (KPM),” katanya.
Ia menambahkan, sasaran program tersebut adalah keluarga miskin dengan anggota, ibu hamil/nifas, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah (SD sampai SMA), lansia (70 tahun ke atas), dan penyandang disabilitas berat.
Sementara itu, realisasi penyaluran Yapi sebesar Rp12,69 miliar kepada 24.518 penerima manfaat.
Adi menjelaskan bansos Yapi berupa bantuan sebesar Rp200.000 per bulan kepada anak penerima manfaat untuk meringankan beban biaya hidup.
Lebih lanjut, realisasi program BPNT telah mencapai Rp1,09 triliun untuk 1.997.910 orang.
“BPNT bertujuan membantu keluarga penerima manfaat yang tidak mampu atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menilai Perlinsos menjadi tanda kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Program Perlinsos juga menjadi bagian dari usaha pemerintah menjaga daya beli masyarakat,” tambah Adi.
Oleh karena itu, ia berharap Perlinsos sebagai salah satu instrumen APBN mampu berdampak nyata terhadap perekonomian masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
