Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Polres jajaran menggencarkan razia untuk menyita minuman keras beralkohol atau arak dijual di setiap daerah.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Rabu mengatakan sampai dengan akhir Oktober Polda NTT sudah menyita kurang lebih lima ton minuman keras beralkohol.
"Dengan mencegah konsumsi minuman keras tentunya dapat mencegah adanya konflik sehingga kita sama-sama menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polda NTT," katanya.
Dari berbagai kasus yang terjadi di NTT, menurut dia, akibat mengkonsumsi minuman keras, kasus kecelakaan lalu lintas bisa terjadi, selain itu juga kasus pembunuhan juga bisa terjadi.
Oleh karena itu, dia mengatakan pelaksanaan razia penyitaan minuman keras saat ini terus dilakukan, tidak hanya di Kota Kupang tetapi juga di daerah lain di NTT.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko juga telah mengimbau kepada sejumlah anggotanya untuk tidak terlibat atau mengkonsumsi minuman keras .
"Saya tegaskan, bagi anggota yang mabuk dan melakukan pelanggaran hingga merugikan masyarakat, akan saya tindak tegas bahkan diberhentikan," katanya.
Henry menyampaikan Kapolda NTT menaruh perhatian khusus untuk masalah minuman keras tersebut.
Berdasarkan laporan dalam beberapa hari terakhir sejumlah Polres di wilayah hukum Polda NTT menyita minuman keras tidak hanya di Kota Kupang tetapi juga di Flores.
Terakhir pada pada Selasa (4/11) Polsek Maulafa, Polres Kota Kupang Kota menyita ratusan liter minuman keras tradisional langsung dari sentra produksinya.
Tak hanya itu, juga di Alor disita sejumlah minuman keras dari Maluku dan diamankan saat masuk ke pelabuhan itu.
Henry mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras berlebihan yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

