Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya menyampaikan pihaknya tengah memperbaiki sistem rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) ke rumah sakit yang sebelumnya dilakukan berjenjang menjadi sesuai kebutuhan pasien.
"Kalau saat ini ada rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan akan dilakukan perubahan rujukan berbasis kompetensi. Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya, tidak harus berjenjang," katanya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, program pengampuan jejaring rujukan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi layanan penyakit prioritas di masing-masing rumah sakit.
Saat ini, Kemenkes mengklasifikasikan layanan kesehatan dalam empat kompetensi, yakni dasar (puskesmas), Rumah Sakit (RS) Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
"Perbaikan rujukan berjenjang ini berdasarkan kriteria sesuai indikasi medis atau tingkat keparahan penyakit yang ditentukan tenaga medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi nanti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa merujuk ke FKT lainnya, atau dari FKTP ke RS Madya hingga Paripurna," paparnya.
Menurutnya, perbaikan sistem rujukan tersebut diharapkan mampu menghemat biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan.
"Kalau rujukan ini tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan. Kalau pasien sudah dirujuk, maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi, teman-teman BPJS kalau sudah bayar, hanya satu RS saja, karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani secara tuntas," tuturnya.
Azhar mengemukakan, saat ini, terdapat lima penanganan penyakit yang menjadi prioritas di RS sesuai arahan Menteri Kesehatan, yakni jantung, stroke, kanker, ginjal, serta kesehatan ibu dan anak.
Ia juga memaparkan capaian layanan pada program jejaring pengampuan Kemenkes. Untuk penyakit kanker, jumlah kabupaten/kota yang sudah memiliki fasilitas kemoterapi per tahun 2025 sebanyak 73.
Kemudian, kabupaten/kota yang mampu melayani kateterisasi (pemasangan selang) jantung per tahun 2025 sebanyak 112 wilayah, sedangkan jumlah RS yang mampu melayani transplantasi ginjal tercatat 10 RS.
Jumlah kabupaten/kota yang memiliki Neonatal Intensive Care Unit (NICU) atau unit perawatan intensif khusus bayi lahir prematur atau memiliki kondisi kesehatan kritis per tahun 2025 sebanyak 368, sementara kabupaten/kota yang mampu melayani trombolisis (melarutkan gumpalan darah) untuk penyakit stroke sebanyak 219.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes perbaiki sistem rujukan sesuai kebutuhan pasien

