Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan dua tersangka berinisial MAB dan LH kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Keduanya terancam penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun akibat perbuatan mereka," kata Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil pengungkapan kasus TPPO di wilayah NTT yang melibatkan dua tersangka.
Keduanya diketahui melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka juga ujar Patar diduga melakukan perekrutan dan penyaluran korban berinisial EFT untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam melalui jalur nonprosedural.
“Perbuatan para tersangka memenuhi unsur TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Pasal ini kami terapkan mengingat tindakan keduanya dilakukan secara terorganisasi dan menyebabkan korban mengalami eksploitasi,” ujar Patar Silalahi.
Ia menjelaskan bahwa tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS dan mengirimkannya ke Batam tanpa prosedur resmi.
Sesampainya di Batam, korban dijemput oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT.
Korban kemudian mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk tidak menerima gaji, mendapat kekerasan fisik, serta disita telepon genggam dan KTP sehingga kehilangan akses berkomunikasi dengan keluarga. Korban akhirnya berhasil meminta bantuan dan dipulangkan ke NTT pada 5 September 2025.
“Saat ini tersangka MAB telah ditahan. Tersangka LH penahanannya ditangguhkan karena alasan kesehatan, tetapi proses hukumnya tetap berjalan dan keduanya tetap terancam hukuman maksimal 15 tahun,” tegas Dirreskrimum.
Kabid humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menambahkan pengungkapan ini mempertegas komitmen Polda NTT dalam menjalankan program NTT Zero TPPO yang menitikberatkan pada pencegahan, penindakan tegas, dan penyelamatan korban.
Polda NTT mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja tanpa izin resmi dan aktif melaporkan dugaan TPPO di lingkungan masing-masing.

