Logo Header Antaranews Kupang

Kemenkum NTT mendorong transformasi layanan perseroan perorangan

Jumat, 27 Februari 2026 18:18 WIB
Image Print
Kegiatan webinar petunjuk teknis layanan Perseroan Perorangan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal AHU Kemenkum.  (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong transformasi digital layanan perseroan perorangan guna mempercepat target kinerja nasional 2026 melalui AHU Link.

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum NTT Silvester Sili Laba dalam keterangannya di Kupang, Jumat, menegaskan komitmen dalam memastikan pelayanan perseroan perorangan semakin cepat dan dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat sesuai dengan standar nasional.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti webinar petunjuk teknis layanan Perseroan Perorangan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal AHU Kemenkum RI Widodo mengatakan webinar tersebut bertujuan memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru, meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum, dan memastikan pelaksanaan tugas di daerah berjalan selaras dengan kebijakan serta standar nasional.

Ia menyampaikan layanan Perseroan Perorangan kini beroperasi pada dua platform secara simultan, yaitu portal AHU Online eksisting dan sistem baru AHU Link.

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya peningkatan performa layanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan dokumen legalitas Perseroan Perorangan tidak lagi diterbitkan dalam bentuk sertifikat, melainkan menggunakan Surat Keputusan (SK) Menteri untuk pendirian perseroan, perubahan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu, serta modal usaha, dan menggunakan Surat Penerimaan Pemberitahuan (SP) untuk setiap proses perubahan data maupun pembubaran perseroan.

Selain itu, untuk penggunaan tautan baru dalam pendaftaran, perubahan, hingga pembubaran perseroan secara mandiri dan elektronik melalui sistem AHU Link, agar masyarakat dapat melakukan seluruh proses secara praktis dan transparan, serta memastikan seluruh data tersimpan dengan aman dan mudah diakses.

Lebih lanjut, Kakanwil Silvester menegaskan partisipasi Kemenkum NTT dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen penuh untuk memastikan seluruh target mandiri dilaporkan tepat waktu kepada Direktorat Badan Usaha, paling lambat 26 Maret 2026, dengan capaian minimal 100 persen dari target mandiri di masing-masing klaster.

“Seluruh pendaftaran wajib dilakukan melalui sistem AHU Link, dan dokumen resmi diterbitkan dalam format terbaru, yakni SK dan SP,” katanya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026