BPN tak percaya diri ajukan sengketa gugatan ke MK

id bpn prabowo

BPN tak percaya diri ajukan sengketa gugatan ke MK

Johanes Tuba Helan. (ANTARA News/Bernadus Tokan)

"BPN Prabowo-Sandiaga tidak percaya diri dan tidak memiliki bukti yang kuat untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi," kata Johanes Tuba Helan.
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan, MHum mengatakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak percaya diri dan tidak memiliki bukti yang kuat untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

"Mengapa BPN tidak percaya pada MK, karena mereka tidak percaya diri sendiri bahwa mereka jujur mengungkap adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Selasa (21/5).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang menolak untuk mengadu kecurangan pemilu ke MK, dengan alasan lembaga peradilan pemilu itu dinilai sudah tidak adil dalam mengadili sengketa pemilu.

KPU RI pada Selasa (21/5) dini hari telah mengumumkan bahwa pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin meraih suara terbanyak sebagai calon presiden-wakil presiden dengan mengumpulkan 50,55 persen dari pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga 40,55 persen.

Menurut Tuba Helan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak memiliki bukti yang cukup untuk membawa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga hanya bisa berkoar-koar saja.

"BPN tidak memiliki bukti yang cukup dan itulah yang membuat mereka tidak percaya diri untuk membawa hasil pilpres ini ke MK," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini.

Baca juga: PM Inggris dan Australia sampaikan ucapan selamat kepada Jokowi

Tuba Helan menambahkan, pelaksanaan Pemilu 2019 ini memang ada kecurangan, tetapi tidak mempengaruhi hasil karena semua sudah diselesaikan secara berjenjang dan transparan.

"Soal hasil, jika tidak diterima segera ajukan kepada MK untuk diselesaikan," kata Tuba Helan seraya menambahkan dalam negara hukum, politik/demokrasi semua harus tunduk pada hukum. MK diadakan berdasarkan konstitusi yang dibentuk oleh lembaga politik dan hakimnya juga diseleksi oleh DPR.

Karena itu, politisi harus percaya bahwa Mahkamah Konstitusi yang dibentuk oleh mereka sendiri bisa bertindak adil dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
"Jika politisi yang membuat MK tidak percaya, bagaimana dengan kita warga negara biasa," demikian Johanes Tuba Helan.

Baca juga: Final Pilpres 2019: Jokowi 55,50 persen, Prabowo 44,50 persen
Baca juga: KPU segera tetapkan calon presiden-cawapres terpilih