Kupang (ANTARA) - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Nusa Tenggara Timur Stanis Tefa meminta pemilik perusahaan di provinsi berbasis kepulauan ini untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
"Kami minta para pemilik perusahaan di NTT untuk membayar THR bagi setiap karyawan yang merayakan Hari Raya Idul Fitri karena mendapatkan THR merupakan hak setiap karyawan," kata Stanis Tefa kepada Antara di Kupang, Selasa (21/5).
Stanis Tefa mengatakan hal itu terkait upaya SPSI NTT dalam mendorong perusahaan-perusahaan untuk merealisasikan pemberian THR bagi karyawan yang merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Stanis mengaku, SPSI NTT telah mengimbau perusahaan-perusahaan di NTT untuk membayar THR pada H-7 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri berlangsung.
"Pembayaran THR sebesar satu bulan gaji karyawan. Pihak perusahaan harus bisa merealisasikan pembayaran THR karyawan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Stanis.
Baca juga: Pemkot Kupang Tegur Hypermart Soal THR
Menurut dia, pemberian THR merupakan kewajiban setiap perusahaan karena karyawan yang merayakan hari raya telah berkontribusi untuk kemajuan bisnis perusahaan.
"Apabila ada perusahaan yang tidak merealisasikan pembayaran THR maka dipastikan diberi sanksi oleh pemerintah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku," tegas Stanis.
Ia mengatakan, berdasarkan pemantauan dilakukan SPSI NTT pada tahun 2018 masih ditemukan perusahaan yang tidak merealisasikan pembayarah THR bagi karyawan dengan dalil pendapatan perusahaan kurang.
"Kami minta pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja NTT untuk konsisten menindak perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR, sehingga para karyawan bisa mendapatkan haknya sesuai aturan berlaku," demikian Stanis menegaskan.
Baca juga: Wawali Pantau Pembayaran THR Karyawan
Baca juga: Rp2 miliar untuk bayar THR dan gaji ke-13 PNS di NTT