Logo Header Antaranews Kupang

Bea Cukai menduga pulau Timor jadi jalur baru penyelundupan rokok

Kamis, 30 April 2026 16:41 WIB
Image Print
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko (ketiga kanan), Kepala Seksi Penindakan dan Penyidik Kantor Bea Cukai Atambua, Depdika (kanan), Kapolres Belu AKBP Gede Astawa, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika (kedua kiri) menunjukan rokok ilegal dalam konferensi pers di Kupang, Kamis. ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang (ANTARA) - Pihak Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur menduga Pulau Timor diduga menjadi jalur baru penyelundupan rokok Ilegal dari China.

"Biasanya dari Barat lokasi mereka masuk, tetapi ini mereka masuk melalui pulau Timor," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidik Kantor Bea Cukai Atambua, Depdika saat ditemui di Mapolda NTT, Kamis.

Dia menyampaikan hal ini di usai konferensi pers terkait upaya menggagalkan masuknya 11 juta batang rokok ilegal dari China yang dibawa masuk melalui Timor Leste ke NTT.

Sejumlah batang rokok itu berhasil digagalkan tersebar di NTT sejak Desember 2025 lalu. Sebanyak tiga orang WNA asal China membawa 11 juta batang rokok itu masuk melalui Pos Lintas Batas Mota Ain.

Saat diperiksa, ternyata rokok tersebut ilegal. Modusnya mereka membuat merek rokok seperti rokok yang dijual resmi di Indonesia (Marlboro) dan membuat stiker lolos Bea Cukai.

Setelah ditemukan di Mota Ain, Bea Cukai dan Polisi Kembali menemukan satu Gudang yang berisi rokok ilegal yang sama.

"Jadi setelah ditahan di Mota Ain mereka sempat membayar Rp350 juta denda karena membawa masuk rokok illegal, dan mereka sempat mau dideportasi melalui bandara Soekarno Hatta Tanggerang, sampai akhirnya kami temukan lagi Gudang berisi rokok tersebut sehingga kami minta Imigrasi membatalkan proses deportasi," ujar dia.

Depdika menyebut upaya masuknya sejumlah rokok tersebut ke NTT melalui Timor Leste sepertinya upaya coba-coba yang bertujuan untuk mengecek proses masuknya rokok ilegal itu.

"Bersyukur berhasil kita gagalkan kala itu, kal tidak mungkin jalur Timur akan menjadi jalur bagi mereka untuk masuk," katanya.

Saat ini, ujar dia, ketiga WNA China itu sudah menjalani masa persidangan dan menurut dia, dalam waktu dekat sudah ada putusannya.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Rudi Darmoko mengatakan total nilai barang rokok ilegal tersebut mencapai Rp23 miliaran.

"Keberhasilan Polri dan Bea Cukai berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12 miliaran," katanya.

Dia menambahkan penyelundupan rokok ilegal merupakan Tindakan pelanggaran hukum dan kejahatan ekonomi yang menyebabkan kerugian negara khususnya pada sektor penerimaan cukai.

Pengungkapan ini juga tambah dia merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat dan melindungi negara dari kerugian ekonomi serta penegakan hukum.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026