Logo Header Antaranews Kupang

Uni Eropa berikan sanksi ke Israel

Jumat, 29 Mei 2026 11:04 WIB
Image Print
Arsip foto - Bendera Uni Eropa terlihat di depan kantor pusat Komisi Eropa di Brussels, Belgia (23/5/2025). (ANTARA/Xinhua/Zhao Dingzhe/aa.)

Moskow (ANTARA) - Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap tiga individu dan empat organisasi yang terlibat dalam pelanggaran hak-hak warga Palestina di Tepi Barat, sebagai bagian dari aktivitas pemukiman Israel, menurut sebuah dokumen di jurnal resmi Uni Eropa.

Pembatasan diberlakukan terhadap gerakan pemukiman "Nachala" beserta direkturnya, Daniella Weiss; organisasi non-pemerintah Israel "Regavim" dan direkturnya, Meir Deutsch; LSM "Hashomer Yosh" beserta presidennya, Avichai Suissa; serta asosiasi koperasi "Amana" dari gerakan pemukiman "Gush Emunim".

Mereka yang diberikan sanksi bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, terutama pelanggaran hak milik, privasi, kebebasan beragama, dan hak atas pendidikan, demikian seperti dikutip jurnal pada Kamis (28/5).

Sanksi itu diadopsi berdasarkan rezim sanksi HAM global Uni Eropa. Sanksi individual dari Uni Eropa itu meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara-negara Uni Eropa.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Uni Eropa beri sanksi ke Israel



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026