Logo Header Antaranews Kupang

Hargai Masa Tenang

Senin, 13 Februari 2017 15:21 WIB
Image Print
Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast.
"Saya berharap, baik paslon kepala daerah maupun pendukungnya masing-masing di tiga daerah di NTT yang akan bertarung bisa menghargai masa tenang ini dengan baik," kata AKBP Jules Abraham Abast.

Kupang (Antara NTT) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengimbau para pendukung setiap pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak agar menghargai masa tenang jelang pelaksanaan Pilkada pada 15 Februari 2017.

"Saya berharap baik paslon kepala daerah maupun pendukungnya masing-masing di tiga daerah di NTT yang akan bertarung bisa menghargai masa tenang ini dengan baik," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast di Kupang, Senin.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan masa tenang Pilkada yang dimulai pada Minggu (12/2) hingga Selasa (14/2) besok.

Masa tenang ini, menurut Jules, hendaknya dimanfaatkan oleh setiap pasangan calon serta pendukungnya untuk menyiapkan diri saat hari H nanti.

Pihak kepolisian sendiri, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan KPU di setiap daerah agar jika menemukan ada yang masih berkampanye maka akan ditindak.

"Yang pasti kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Memang sampai saat ini tidak ditemukan adanya pendukung-pendukung pasangan calon berkampanye tetapi kita akan awasi terus," tambahnya.

Selain tidak boleh berkampanye di tempat-tempat terbuka selama masa tenang, pihak kepolisian juga memantau media-media sosial yang biasa digunakan untuk berkampanye setiap pasangan calon kepala daerah.

Baik itu facebook, twitter serta alat kampanye lainnya yang berbau media sosial selalu dipantau.

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur meminta semua pihak dari pasangan calon, tim pemenangan dan masyarakat lainnya untuk menghormati masa tenang.

"Berdasarkan peraturan yang berlaku di masa tenang itu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas politik termasuk yang berbau kampanye," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna.

Semua pihak dan siapapun dia wajib hukumnya menghormati masa itu dimana oleh undang-undang dimaknai sebagai waktu bagi masyarakat pemilih merenungkan segala hal yang sudah diperoleh selama masa kampanye dari masing-masing pasangan calon untuk menentukan pilihannya.

Ia mengatakan pemberian masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara adalah untuk membuat suasana tenang menjelang pemungutan suara, memberikan kesempatan pemilih untuk mempertimbangkan para calon berdasarkan pengetahuan masing-masing selama masa kampanye serta kesempatan bagi pasangan calon untuk membersihkan semua alat peraga pilkada yang ada di ruang publik.

"Tidak boleh ada kegiatan apapun yang dikategorikan kampanye, misalnya, pengumpulan massa yang terbukti menjadi ajang kampanye, itu melanggar kampanye, di luar jadwal dan itu pidana," katanya.

Jika ada pasangan calon yang nekat menggelar kampanye di masa tenang, akan diberlakukan sanksi tegas.


Imbau paslon
Sementara itu, KPU Flores Timur juga mengimbau para pasangan calon peserta Pilkada 2017 untuk menjaga suasana selama masa tenang.

"Kami sudah mengeluarkan imbauan kepada semua pasangan calon untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang, dan harus menjaga suasana menuju hari "H" pada 15 Februari 2017," kata juru bicara KPU Flores Timur Kornelis Abon kepada Antara, Senin.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan upaya KPU dalam menjaga suasana agar tetap kondusif selama masa tenang yang dimulai 12-14 Februari.

Menurut dia, para pasangan calon juga diharapkan tetap melakukan konsolidasi dengan para simpatisan dan membantu memotivasi warga untuk memberikan hak suara pada hari pemungutan suara 15 Februari 2017.

"Kami mengimbau seluruh pasangan calon untuk juga tetap membantu KPU dalam mendorong masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pemungutan suara," katanya.

Peran pasangan calon, kata dia, sangat membantu KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada serentak daerah itu.

Dalam pilkada serentak di Flores Timur, akan bertarung enam pasangan calon, terdiri dari dua paket bakal calon perseorangan masing-masing Yoseph Usen Aman-Mell Fernandez bersandikan (Rumah Kita) dan paket Andreas Ratu Kedang-Paul Tokan.

Sementara empat paket bakal calon yang diusung partai politik adalah paket Anton Doni Dihen-Rut Wungubelen, yang diusung Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau paket Antero.

Paket Antonius Gege Hadjon-Agus Boli. Paket ini diusung Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN), paket Breun.

Paket bakal calon lainnya adalah Lukman Riberu-Marianus Arkian Bulin. Paket ini diusung Partai Nasdem, Hanura dan PKPI atau paket Lurus.

Sementara pasangan calon Yoseph Lagadoni Herin-Marius Payong Pati (Doa Ema). Paket ini diusung Partai Golkar dan PPP.

Para peserta pilkada ini akan memperebutkan 154.424 suara pemilih yang tersebar di tiga pulau yakni Larantuka daratan, Pulau Adonara dan Pulau Solor.

Pemilih terbanyak berada di Pulau Adonara yakni sebanyak 72.582 suara disusul Flores Daratan 65.121 suara. Sisanya, 16.721 suara tersebar di Pulau Solor.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026