Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan dan tidak melakukan kampanye pada masa tenang selama tiga hari.
"Peserta pemilu harus taat kepada aturan untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang nanti bisa berdampak buruk," kata Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna di Kota Kupang, Senin, (12/2/2024).
Sesuai tahapan pemilu, kegiatan kampanye telah berakhir pada 10 Februari 2024 dan memasuki masa tenang pada 11 sampai 13 Februari 2024.
Menurut Jemris, masa tenang menjadi waktu bagi penyelenggara untuk melakukan konsolidasi persiapan akhir Pemilu 14 Februari 2024.
Selain tidak melakukan kampanye, ia berharap alat peraga kampanye (APK) dapat dibersihkan atau dilepaskan secara mandiri paling lambat H-1 Pemilu 14 Februari 2024.
Ia menilai momen masa tenang ini dapat digunakan peserta pemilu untuk menenangkan diri dan menyiapkan diri dalam pemilihan nanti.
Sedangkan bagi para pemilih, kata dia, masa tenang dapat menjadi momen untuk merefleksikan visi dan misi peserta pemilu sehingga dapat memberikan pilihan yang sesuai.
"Kami berharap tidak ada pelanggaran di masa tenang," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan telah melakukan persiapan penyelenggaraan pemilu baik dengan KPU kabupaten/kota, PPK, KPPS, para pengawas, dan semua pihak yang terlibat untuk menyukseskan pemilu mendatang.
Ia menyebut semua petugas telah mengetahui tugas masing-masing dan siap melaksanakan tugas.
Baca juga: KPU Lembata gunakan terpal di mobil logistik antisipasi hujan
Jemris juga mengklaim kesiapan distribusi logistik telah mencapai 100 persen.
Baca juga: KPU Sikka distribusikan 2.175 KS untuk wilayah pulau dan terjauh
Baca juga: KPU: Pemilih dapat meminta surat pemberitahuan memilih ke KPPS
"Kami yakin 100 persen dan tidak ada masalah," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU NTT kepada peserta Pemilu 2024 : Taati aturan pada masa tenang