Penfui Timur didorong buat perdes penertiban sampah

id peraturan larangan pembuangan sampah

Penfui Timur didorong buat perdes penertiban sampah

Wakil Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jerry Manafe. (Antara Foto/ Benny Jahang)

Pemerintah Desa Penfui Timur di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang didorong untuk membuat peraturan desa (perdes) tentang upaya penanggulangan pembuangan sampah medis maupun sampah plastik yang marak terjadi di wilayah itu.
Kupang (ANTARA) - Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mendorong pemerintah Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah membuat peraturan desa (perdes) tentang upaya penanggulangan pembuangan sampah medis maupun sampah plastik yang marak terjadi di wilayah itu.

"Pemerintah Desa Penfui Timur segera membuat peraturan desa (Perdes) untuk memberikan sanksi terhadap warga yang membuang sampah secara serampangan, karena telah menganggu lingkungan dan kesehatan warga setempat," kata Wakil Bupati Kupang Jefri Manafe saat memantau langsung lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Penfui Timur, Senin (5/8).

Jerri Manafe mendatangi lokasi itu menyusul ditemukannya sampah medis dan sampah rumah tangga yang dibuang warga yang tidak bertangungjawab sehingga kawasan itu menjadi jorok.

Dia mengatakan, maraknya kasus pembuangan sampah medis dan sampah plastik di Desa Penfui Timur harus dihentikan karena merusak lingkungan alam sekitar.

Masyarakat Kota Kupang dan dan Kabupaten Kupang selama ini memanfaatkan lahan kosong milik TNI AU sebagai lokasi pembuangan sampah medis maupun sampah rumah tangga.

Baca juga: Dua mesin pencacah sampah untuk Kota Kupang

Setiap bulan pemerintah NTT, Pemkot Kupang maupun pemerintah Kabupaten Kupang, secara rutin membersihkan sampah-sampah di kawasan itu namun aktifitas pembuangan sampah masih tetap terus terjadi.

Jerry Manafe mengatakan, selain mendorong pembuatan Perdes pemerintah Kabupaten Kupang juga akan berkoordinasi dengan TNI-AU sebagai pemilik lahan untuk diizinkan membangun bak sampah sebagai tempat pembuangan sementara agar sampah tidak dibuang di pinggiran jalan.  

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang itu pada Jumat (9/8) seluruh PNS daerah itu melakukan kegiatan bakti sosial untuk membersihkan sampah-sampah tersebut.

"Pada saat itu juga kami akan luncurkan Perdes tentang penanggulangan sampah berikut sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarang. Pasti ada sanksi berupa denda kepada siapapun yang membuang sampah secara serampangan," kata Jerry Manafe.

Baca juga: Kupang masih kekurangan armada pengangkut sampah
Baca juga: Warga kota bersihkan sampah di pesisir pantai Kupang