Kupang (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lili di Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu tahun 2018 yang menelan anggaran Rp5,5 miliar.
"Kami sudah melakukan menetapkan status tersangka dan keempat tersangka itu langsung kami tahan," kata Kepala Kejasaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang Ali Sunhaji melalui Kasi Pidana Khusus, Noven V Bullan ketika dihubungi ANTARA, Rabu (14/8).
Keempat tersangka yang telah ditahan Kejaksaan Negeri Oelamasi, yaitu mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang, Titus Anin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eti Nubatonis, Konsultasn Pengawas CV Vertical Enginerering, Bonda S serta Direktur PT Citra Timor Mandiri, Jhon Ongko.
Noven Bullan mengatakan, keempat tersangka itu telah ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Rabu (14/8).
Dikatakannya, penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi setelah mengantongi sejumlah bukti yang cukup kuat adanya unsur korupsi dalam pembangunan Pasar Lili tahun 2018 yang melibatkan keempat tersengka.
"Kami sudah memiliki bukti yang kuat tentang keterlibatan keempat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Lili yang menggunakan dana DAK tahun 2018," kata Noven Bullan.
Ia mengatakan, berdasarkan bukti kontrak yang telah dimiliki penyidik Kejaksaan bahwa pembangunan Pasar Lili yang menelan anggaran Rp5,5 miliar itu seharusnya selesai dikerjakan pada 28 Desember 2018.
Namun, menurut Noven Bullan, pembangunan pasar baru mencapai 28 persen dengan realisasi pencairan anggarannya mencapai 75 persen atau sekitar Rp4 miliar lebih.
Noven Bullan mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi masih terus mengembangkan kasus korupsi dana pembangunan Pasar Lili guna mengetahui jumlah kerugian negaranya.
Kejaksaan Oelamasi tahan empat tersangka korupsi Pasar Lili
"Kami sudah melakukan menetapkan status tersangka dan keempat tersangka itu langsung kami tahan," kata Kepala Kejasaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang Ali Sunhaji.