
Fasum Perumahan Bisa Dibangun Pemerintah

Pemerintah bisa membantu membangun seluruh fasilitas umum (fasum) komplek perumahan milik pihak ketiga, asal diserahkan kepada pemerintah.
Kupang (Antara NTT) - Wali Kota Kupang Jonas Salean mengatakan pemerintah bisa membantu membangun seluruh fasilitas umum (fasum) komplek perumahan milik pihak ketiga, asal diserahkan kepada pemerintah.
"Jika belum diserahkan kepada pemerintah maka fasilitas umum tidak bisa dibangun karena akan melanggar aturan," kata Jonas menjawab pertanyaan wartawan terkair perhatian pemerintah membangun fasilitas umum di komplek perumahan milik swasta di daerah itu, Rabu.
Menurut dia, dari sisi regulasi pemerintah punya tanggung jawab membangun sejumlah fasilitas umum seperti jalan, memasang lampu jalan, drainase dan fasilitas umum lainnya asalkan pihak pengemban sudah menyerahkan perumahnya kepada pemerintah.
Hal mana seperti sejumlah komplek perumahan yang dibangun di daerah itu yang setelah diserahkan kepada pemerintah, menjadi perhatian khusus dan dibangun sejumlah fasilitas.
"Sebut saja komplek perumahan nasional (perumnas) di Kelurahan Nefonaek yang mendapatkan sejumlah fasilitas dari pemerintah seperti jalan drainase, lampu jalan dan lainnya," katanya.
Memang diakuinya banyak keluhan warga yang menghuni sejumlah komplek perumahan yang masih belum tertata secara baik fasilitas umum seperti jalan dan lainnya.
Hal itu tentu tidak bisa serta merta diintervensi pemerintah, karena harus tetap mengikuti aturan yang ada.
Selain membantu fasilitas umum, Pemerintah Kota Kupang membantu dan mendorong pengembangan properti di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.
Salah satunya dengan mempercepat perizinan bagi pengamban dalam usaha perumahan tersebut.
Menurut Jonas, Pemerintah Kota Kupang sudah menerapkan sistem layanan perizinan yang berbasis layanan cepat dan berkualitas. Hal itu dimungkinkan untuk bisa diakses oleh semua warga yang melakukan pengurusan izin termasuk di dalamnya pihak pengemban.
Dengan layanan perizinan yang cepat dan berkualitas itulah, tentu akan memberikan jaminan bagi warga atau pemohon izin termasuk pengemban bisa lebih menekan ongkos dan waktu.
"Kalau izin saja sudah berlama-lama maka akan memakan waktu dan biaya. Dan jika kondisi demikian terus terjadi maka akan mungkin nilai jual rumah akan mahal dan akan mengorbankan masyarakat dan hal itulah yang mau diubah pemerintah," katanya.
Karena itulah dengan percepatan layanan perizinan, maka akan ada timbal balik yang menguntungan bagi warga dengan harga rumah yang bisa ditekan.
"Pengurusan izin bisa hanya sehari selesai asal semua persyaratan yang diharuskan melengkapi pengurusan izin itu lengkap," kata Jonas.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu menjelaskan sejatinya perkembangan bisnis properti meluas di daerah besar dan memiliki karakter industri.
Namun demikian, perkembangan sebuah kota kecil seperti Kota Kupang dengan karakter jasa dan perdagangan ini juga bisa menjadi pemicu perkembangan bisnis properti.
"Apalagi Kota Kupang yang ibu kota provinsi itu berada dekat batas negara Timor Leste dan terbuka dengan Australia. Bukan tidak mungkin pengembangan industri dan perdagangan telah memantik perkembangan properti," katanya.
Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
