Pemerintah Bisa Bangun Fasum Perumahan Swasta

id jonas

Pemerintah Bisa Bangun Fasum Perumahan Swasta

Jonas Salean

"Jika belum diserahkan kepada pemerintah maka fasilitas umum tidak bisa dibangun karena akan melanggar aturan," kata Jonas Salean di Kupang, Selasa, (16/5).

Kupang,  (Antara NTT) - Pemerintah bisa membantu membangun seluruh fasilitas umum (fasum) dalam wilayah kompleks perumahan milik swasta atau pihak ketiga, asal kompleks tersebut diserahkan kepada pemerintah.

"Jika belum diserahkan kepada pemerintah maka fasilitas umum tidak bisa dibangun karena akan melanggar aturan," kata Jonas Salean di Kupang, Selasa, (16/5), menjawab pertanyaan tentang perhatian pemerintah membangun fasilitas umum di kompleks perumahan milik swasta.

Dari sisi regulasi kata dia, pemerintah mempunyai tanggung jawab membangun sejumlah fasilitas umum seperti jalan, memasang lampu jalan, drainase dan fasilitas umum lainnya asalkan pihak pengembang sudah menyerahkan pengelolaan perumahan tersebut kepada pemerintah.


Seperti sejumlah kompleks perumahan yang dibangun di daerah itu yang setelah diserahkan kepada pemerintah, menjadi perhatian khusus dan dibangun sejumlah fasilitas.


"Sebut saja kompleks perumahan nasional (perumnas) di Kelurahan Nefonaek yang mendapatkan sejumlah fasilitas dari pemerintah seperti jalan, drainase, lampu jalan dan lainnya," katanya.


Memang diakuinya banyak keluhan warga yang menghuni sejumlah komplek perumahan yang masih belum tertata secara baik fasilitas umum seperti jalan dan lainnya. Hal itu tentu tidak bisa serta merta diintervensi pemerintah, karena harus tetap mengikuti aturan yang ada.


Selain membantu fasilitas umum, Pemerintah Kota Kupang membantu dan mendorong pengembangan properti. Salah satunya dengan mempercepat perizinan bagi pengemban dalam usaha perumahan tersebut.


Menurut Jonas, Pemerintah Kota Kupang sudah menerapkan sistem layanan perizinan yang berbasis layanan cepat dan berkualitas. Hal itu dimungkinkan untuk bisa diakses oleh semua warga yang melakukan pengurusan izin termasuk di dalamnya pihak pengembang.


Dengan layanan perizinan yang cepat dan berkualitas itulah, tentu akan memberikan jaminan bagi warga atau pemohon izin termasuk pengembang untuk bisa lebih menekan ongkos dan waktu.


Dengan percepatan layanan perizinan, maka akan ada timbal balik yang menguntungan bagi warga dengan harga rumah yang bisa ditekan. "Pengurusan izin bisa hanya sehari selesai asal semua persyaratan yang diharuskan sudah lengkap," kata Jonas.


Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu menjelaskan, sejatinya perkembangan bisnis properti meluas di daerah besar dan memiliki karakter industri, namun demikian, perkembangan sebuah kota kecil seperti Kota Kupang dengan karakter jasa dan perdagangan ini juga bisa menjadi pemicu perkembangan bisnis properti.


"Apalagi Kota Kupang sebagai ibu kota provinsi itu berada di dekat batas negara Timor Leste dan terbuka dengan Australia. Bukan tidak mungkin pengembangan industri dan perdagangan telah memantik perkembangan properti," katanya.


Pemerintah Kota Kupang dalam konteks itu melakukan penataan dan pengawasan, sehingga pertumbuhan dan perkembangan properti di daerah ini tidak merusak tatanan serta lebih penting tidak bertentangan dengan tata ruang yang sudah ada.


"Terhadap hal ini pihak REI sudah kita komunikasikan sehingga bisa berjalan selaras dengan rencana pembangunan Kota Kupang," kata Jonas Salean.