Ikan pari manta dijual bebas di pasar ikan

id Pari manta

Ikan pari manta dijual bebas di pasar ikan

Antonius Andy Amuntoda (dua dari kiri) sedang mengamati hewan yang diduga ikan pari manta di pasar Larantuka. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT menemukan ikan pari manta, biota atau hewan yang dilindungi dijual secara bebas oleh para nelayan kepada konsumen di Pasar Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan ikan pari manta, biota atau hewan yang dilindungi dijual secara bebas oleh para nelayan kepada konsumen di Pasar Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

"Tim DKP menemukan praktik tersebut saat melakukan operasi pengawasan biota atau hewan laut yang dilindungi di pasar Larantuka, Kabupaten Flores Timur," kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, wilayah kerja Kabupaten Lembata, Flores Timur dan Sikka, Antonius Andy Amuntoda, Jumat.

"Kami baru saja selesai menggelar operasi pengawasan biota yang dilindungi di pasar dalam Kota Larantuka dan kami menemukan hewan yang diduga sebagai ikan pari manta yang dipasarkan ke masyarakat," katanya.

Operasi tersebut dilakukan tim DKP Cabang Dinas Flores Timur, Lembata dan Sikka bersama Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar.

Dia mengatakan, tim telah mengambil sampel ikan yang diduga sebagai ikan pari manta itu, untuk dilakukan uji DNA di laboratorium di Denpasar, Bali.

"Ada petugas dari BPSPL Denpasar, sehingga langsung membawa pulang DNA untuk dilakukan uji laboratorium," kata Antonis Andy Amuntoda.

Baca juga: Nelayan pemburu pari manta perlu dibimbing
 
Suko Wardono, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar (tengah) sedang mengamat ikan pari manta di pasar Larantuka. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)


Pemerintah telah menetapkan dua jenis ikan pari manta sebagai ikan yang dilindungi berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 4/2014 tentang penetapan status perlindungan penuh ikan pari manta.

Dua jenis tersebut, pari manta karang (manta alfredi) dan pari manta oseanik (manta birostris), ditetapkan berdasarkan pada kriteria jenis ikan yang dilindungi seperti diatur dalam PP No. 60/2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

Dia menjelaskan ancaman utama kepunahan pari manta disebabkan semakin tingginya permintaan terhadap insang manta dari China, karena para pedagang di wilayah Guangzhou, China Selatan, percaya bahwa insang pari manta adalah bahan untuk obat-obatan berkhasiat.

Meski belum ada bukti ilmiah tentang khasiat insang pari manta ini, namun permintaan pasar akan sirip insang pari manta terus mengalami peningkatan.

Dia memaparkan, dari aspek biologi, ikan pari manta juga rawan mengalami ancaman kepunahan, karena ikan ini baru mencapai matang seksual pada umur 8 -10 tahun, dan jumlah anakan yang dihasilkan hanya satu ekor untuk setiap periode kehamilan, antara 2-5 tahun.*
Nelayan mengangkut ikan pari manta (Manta birostris), salah satu spesies ikan pari terbesar di dunia di pelabuhan perikanan Lampulo, Banda Aceh. Meksi pemerintah telah melarang penangkapan dan perdagangan ikan pari manta, namun penangkapan spesies tersebut masih terjadi. (ANTARA FOTO/Ampelsa)