Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan sebanyak 15 kilogram sirip ikan pari manta telah dimusnahkan di Kabupaten Flores Timur setelah diamankan dari nelayan yang hendak menjualnya.
“Sirip pari manta ini hasil sitaan tim pengawas sumberdaya kelautan dan perikanan Dinas Perikanan Flores Timur saat melakukan pengawasan di seputaran area Pelabuhan Larantuka,” kata Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, dan Sikka Andi Amuntoda kepada Antara di Kupang, Jumat (10/7).
Pemusanahan belasan sirip pari manta dengan cara dibakar ini dilakukan pada Jumat (10/7) hari ini, bersama sejumlah pihak di antaranya Dinas Perikanan Flores Timur, Pos Satwas PSDKP Flores Timur, LSM WCS, dan LSM Misool.
Andi Amuntoda menjelaskan, sirip pari manta tersebut kemungkinan hendak dijual ke Maumere, Kabupaten Sikka yang merupakan kabupaten tetangga Flores Timur.
Informasi yang diperoleh dari nelayan setempat, lanjut dia, bahwa harga sirip pari manta ini berkisar antara Rp2 juta -Rp2,5 juta per kilogram.
“Sayangnya pelaku berhasil meloloskan diri setelah mengetahui adanya petugas di lapangan melakukan pemeriksaan,” katanya.
Andi Amuntoda mengaku sangat menyayangkan praktik penjualan ikan pari manta ini karena jenis ikan ini dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta.
Ia menjelaskan, ikan pari manta secara biologis juga memiliki massa perkembangbiakan yang lama karena baru menghasilkan keturunan dalam kurun waktu 3-5 tahun,
Untuk itu, ia berharap praktik penangkapan dan penjualan ikan pari manta tidak lagi dilakukan masyarakat di kabupaten yang terletak paling timur Pulau Flores itu.
“Mari kita semua menjaga ekosistem laut pari manta ini karena kan ini sudah terancam punah akibat maraknya penangkapan yang melebih ambang batas potensi lestarinya,” katanya.
Baca juga: Ikan pari manta dijual bebas di pasar ikan
Baca juga: Nelayan pemburu pari manta perlu dibimbing