PSDKP Tingkatkan Pengawasan Terhadap Penangkapan Pari

id ikan pari

PSDKP Tingkatkan Pengawasan Terhadap Penangkapan Pari

Para nelayan tengah membantai ikan pari manta yang dilindungi UU, setelah ditangkap di wilayah perairan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Perairan Flores Timur terutama di sekitar Pulau Solor menjadi salah satu prioritas pengawasan karena marak penangkapan ikan pari manta.
Kupang (Antara NTT) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang meningkatkan pengawasan terhadapat praktik penangkapan ikan pari di sekitar wilayah perairan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

"Peningkatan pengawasan dilakukan melalui patroli rutin dari petugas PSDKP bekerja sama dengan Polisi Perairan setempat, Dinas Perikanan Flores Timur serta LSM Wildlife Conservation Society (WCS)," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak di Kupang, Jumat.

Menurut Mubarak, perairan Flores Timur terutama di sekitar Pulau Solor menjadi salah satu prioritas pengawasan karena marak penangkapan ikan pari manta.

Menurutnya, pengawasan penangkapan ikan pari manta yaitu jenis ikan yang dilindungi ditingkatkan menyusul adanya penolakan sejumlah warga di Desa Motonwutun, Lamakera, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.

Mubarak menjelaskan, sebelumnya pada Rabu (26/7), tim pengawas gabungan menerima adanya laporan warga terkait adanya pendaratan ikan pari manta di Lamakera, Pulau Solor.

"Tim langsung merespon dan menuju ke lokasi namun ketika sampai di lokasi hanya menemukan ikan pari manta tersebut di pinggir pantai yg sudah ditinggalkan," katanya.

Ia menjelaskan, upaya penertiban tersebut mendapat protes dari sejumlah warga Desa Motonwutun yang mengusir para petugas ketika hendak berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk mengusut pelaku penangkapan ikan pari manta.

"Masyarakat berdalih bahwa penangkapan ikan pari manta sudah merupakan adat budaya yang diwariskan leluhur," katanya.

Penolakan warga itu, lanjutnya, membuka kemungkinan bahwa praktik penangkapan ikan pari manta dapat kembali dilakukan warga sehingga peningkatan pengawasan perlu menjadi prioritas.

Menurutnya, penangkapan ikan pari manta merupakan budaya tidak bisa menjadi alasan karena hanya untuk keperluan adat bukan untuk diperdagangkan.

"Kalau untuk keperluan upacara adat maka tangkapnya kan satu atau dua ekor saja, tidak boleh ditangkap secara rutin seperti penangkapan ikan lainnya karena ikan pari manta itu dilindungi undang-undang," katanya.

Mubarak memastikan, jika operasi pengawasan yang dilakukan petugas selanjutnya masih mendapati praktik penangkapan ikan pari manta maka tetap mendapat penindakan.

"Masyarakat diharapkan menyadari bahwa ikan pari manta itu jenis ikan yang dilindungi sehingga tidak boleh ditangkap apalagi untuk dijual, kalau kedapatan lagi pasti akan ditindak karena aturan dan sanksinya sudah jelas," demikian Mubarak.