Nelayan pemburu pari manta perlu dibimbing

id PARI

Nelayan pemburu pari manta perlu dibimbing

Para nelayan sedang membelah ikan pari manta yang ditangkap di wilayah perairan NTT. (ANTARA Foto/ist)

Masyarakat nelayan pemburu ikan pari manta di Lamakera, Kabupaten Flores Timur maupun Lamalera di Kabupaten Lembata perlu dibimbing petugas pengawas perikanan.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto mengatakan masyarakat nelayan pemburu ikan pari manta di Lamakera, Kabupaten Flores Timur maupun Lamalera di Kabupaten Lembata perlu dibimbing petugas pengawas perikanan.

"Sasarannya pada kesadaran masyarakat nelayan kita agar tidak boleh mengeksploitasi pari manta secara besar-besaran untuk kepentingan bisnis," kata Ganef Wurgiyanto kepada Antara di Kupang, Sabtu (24/3).

Ia mengemukakan hal tersebut ketika ditanya soal keberadaan ikan pari manta yang terancam punah karena maraknya aktivitas perburuan yang dilakukan masyarakat nelayan, terutama pada dua daerah rawan tersebut, yaitu di Lamakera dan Lamalera.

Menurutnya, ada dua hal yang perlu dibedakan secara tegas terkait aktivitas penangkapan pari manta yaitu untuk tujuan ekonomi dan kebutuhan urusan adat.

Penangkapan pari manta, katanya, sudah dilarang pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta.

"Jenis biota laut ini memiliki pertumbuhan yang lambat sehingga jika dieksploitasi secara besar-besaran untuk tujuan bisnis maka akan punah," kata mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP NTT itu. 

Baca juga: PSDKP Tingkatkan Pengawasan Terhadap Penangkapan Pari
. Seorang penyelam sedang mendekati ikan pari manta di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur (ANTARA Foto/ist)

Sementara perburuhan pari manta untuk keperluan adat maka itu juga sudah diatur, sehingga harus dipastikan jumlah yang ditangkap hanya untuk urusan dimaksud saja.

Ganef mengakui, larangan tersebut bisa mengganggu kondisi perekonomian masyarakat nelayan yang selama ini memburu pari manta untuk diperdagangkan. Namun demi keberlanjutan ekosistem laut yang bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable) maka tetap tidak diperbolehkan.

Untuk itu, lanjutnya, agar tidak menimbulkan gesekan ketika dilakukan penindakan dari petugas pengawas perikanan seperti petugas PSDKP, aparat Polair, maupun dinas terkait di daerah maka pendekatannya lebih mengutamakan pada aspek pemberdayaan.

"Nelayan yang kedapatan berburu pari manta harus dibimbing agar menjadi sadar, namun kalau tetap terus-menerus dilakukan maka silahkan diambil tindakan tegas," katanya.

Ganef mengatakan, pendekatan lainnya yang penting dilakukan berupa penyaluran bantuan sarana pendukung penangkapan ikan dari pemerintah pusat maupun daerah yang memungkinkan nelayan bisa beralih dari aktivitas perburuan pari manta.

Seperti upaya penyaluran bantuan dari pusat dalam tahun 2018 sebanyak lima unit kotak pendingnin (cool box) untuk kelompok nelayan di daerah rawan perburuan pari manta itu.

"Di sisi lain kami terus mendorong nelayan untuk membentuk atau bergabung dalam koperasi agar mudah mengakses bantuan dari pemerintah," demikian Ganef Wurgiyanto.
. Seorang penyelam sedang mendekati ikan pari manta di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur (ANTARA Foto/ist)