Gerakan Kupang Hijau akhirnya dideklarasikan

id deklarasi kupang hijau

Gerakan Kupang Hijau akhirnya dideklarasikan

Para siswa sekolah dasar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ikut mendeklarasikan Gerakan Kupang Hijau (GKH) pada Sabtu (16/11/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Pemerintah Kota Kupang akhirnya mendeklarasikan Gerakan Kupang Hijau (GKH) sebagai upaya melestarikan lingkungan alam yang indah dan sejuk di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang akhirnya mendeklarasikan Gerakan Kupang Hijau (GKH) sebagai upaya melestarikan lingkungan alam yang indah dan sejuk di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pendeklarasian GKH dipimpin Wali Kota Kupang, Jefrison Riwu Kore berlangsung di kawasan car free day (CFD) Jalan El Tari Kupang, Sabtu (16/11).

Wali Kota Kupang, Jefrison Riwu Kore mengatakan, GKH dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengedukasi masyarakat di ibu kota Provinsi NTT ini untuk mencintai lingkungan yang indah, bersih dan sehat.

Ia mengatakan, suhu udara di Kota Kupang pada musim kemarau sangat panas sehingga dibutuhkan ketersediaan pohon yang banyak untuk menyejukkan udara.

Menurut dia, gerakan menanam pohon akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Kupang pada lima tahun mendatang setelah daerah ini terlihat hijau oleh berbagai aneka pohon yang telah tumbuh.

Ia mengatakan, gerakan kupang hijau dilakukan penanaman 3.000 pohon terdiri atas pohon trembesi, sepe untuk menghijaukan daerah ini.

"Kami telah siapkan 3.000 pohon dengan tinggi 1,5 meter untuk di tanam pada halaman instansi pemerintah di Kota Kupang termasuk lingkungan sekolah sehingga udara Kota Kupang menjadi sejuk dengan tumbuhnya ribuan pohon yang ditanam," katanya.

Jefrison Riwu Kore juga mengajak masyarakat Kota Kupang untuk tidak membuang sampah sembarang sehingga ibu kota provinsi NTT ini menjadi daerah yang bebas sampah.

"Berhenti sudah kebiasaan membuang sampah sembarang. Kami telah mengimbau semua pelaku usaha dan instansi pemerintah untuk menyiapkan tong sampah sehingga sampah bisa dibuang pada tempat itu," katanya.

Pada kegiatan deklarasi GKH dilakukan penanaman pohon dilakukan ribuan peserta deklarasi di ruas Jalan El Tari Kupang. 
Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefrison Riwu Kore ketika sedang mencoba fasilitas mobil pembersih sampah saat berlangsungnya deklarasi Gerekan Kupang Hijau (GKH), Sabtu (16/11/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)