Perusahaan wajib bayar THR kepada karyawannya

id tunjangan hari raya

Perusahaan wajib bayar THR kepada karyawannya

Ilustrasi THR (Foto: Antaranews)

"Kami berharap para pemberi kerja memberikan THR untuk para karyawan menghadapi hari raya Natal. Pemberian THR ini merupakan kewajiban perusahan kepada pekerja," kata Ignas Lega..
Kupang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang mendesak perusahan-perusahan yang beroperasi di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya menyambut Natal 25 Desember 2019.

"Kami berharap para pemberi kerja memberikan THR untuk para karyawan menghadapi hari raya Natal. Pemberian THR ini merupakan kewajiban perusahan kepada pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Ignas Lega ketika dihubungi di Kupang, Selasa (3/12).

Ignas Lega mengatakan hal itu terkait pemberian THR bagi karyawan swasta dalam menghadapi perayaan hari Raya Natal 2019.

Ia mengatakan, pembayaran THR dalam menghadapi hari raya Natal mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahan.

Baca juga: Pemkot Kupang alokasikan Rp22 miliar untuk THR
Baca juga: Perusahaan di NTT diminta bayar THR karyawan


Berdasarkan Permen itu, kata dia, THR wajib dibayarkan pihak perusahan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Natal berlangsung.

"Besaran THR yang diberikan ada dalam aturan ketenagakerjaan. Perusahan diwajibkan memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ignas Lega.

Menurut mantan camat Maulafa ini, pemerintah Kota Kupang sedang mengodok aturan dari Wali Kota Kupang tentang instruksi pembayaran THR.

"Kami juga akan melakukan monitoring pemberian THR di Kota Kupang, Kegiatan monitoring dilakukan pekan kedua Desember 2019," kata Ignas Lega.

Baca juga: Rp2 miliar untuk bayar THR dan gaji ke-13 PNS di NTT
Baca juga: Pemkot Kupang Tegur Hypermart Soal THR