Terminal bayangan di Kota Kupang mulai ditertibkan

id Terminal bayangan

Terminal bayangan di Kota Kupang mulai ditertibkan

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Dishub Kota Kupang menertibkan sebuah mobil saat operasi penertiban terminal bayangan di Jalan Timor Raya, Kota Kupang, Selasa (14/1/2020). (ANTARA FOTO/HO-Dishub NTT)

"Operasi penertiban terminal bayangan menyasar angkutan umum dalam trayek, tidak dalam trayek, serta yang tidak berizin," kata Isyak Nuka.
Kupang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur bersama Dishub Kota Kupang menertibkan praktik terminal bayangan yang dilakukan para sopir angkutan di sekitar Jalan Timor Raya, Oesapa, Kota Kupang.

Kepala Dishub Provinsi NTT Isyak Nuka kepada Antara di Kupang, Selasa (14/1) mengatakan operasi penertiban terminal bayangan menyasar angkutan umum dalam trayek, tidak dalam trayek, serta yang tidak berizin.

"Praktik terminal bayangan di Oesapa memang sudah meresahkan berbagai pihak baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun pemerintah daerah," katanya.

Dia menjelaskan, operasi penertiban yang digelar bersama Dishub Kota Kupang tersebut sudah dimulai pada Senin (13/1) dan seterusnya dilakukan tanpa ditetapkan batas waktu.

Dalam operasi tersebut, lanjut dia, petugas telah mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan sebagai angkutan travel. "Kami minta ke Terminal Oebobo tapi mereka bandel sehingga kami tindak tegas," katanya.
Sejumlah pemudik membawa barang bawaan di terminal bayangan, di jembatan layang Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/6/2019). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/agr/18).
Dia menegaskan, pihaknya tidak mempedulikan siapa pemilik kendaraan yang telah ditertibkan karena sesuai aturan bahwa semuanya harus menggunakan terminal resmi di Oebobo.

Sebelumnya, praktik terminal bayangan di Kota Kupang ini juga disoroti Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. Menurut dia, praktik ini meresahkan publik mobil-mobil beroperasi tanpa memperhatikan aspek keselamatan yang memadai.

"Tidak hanya soal keselamatan pengguna layanan tapi praktik ini juga tentu merugikan pemerintah daerah untuk memperoleh pendapatan dari urusan izin dan retribusi," katanya secara terpisah di Kupang.

Dia menyebutkan, sedikitnya ada 300-400 unit mobil angkutan bus maupun travel setiap hari mangkal di terminal bayangan tersebut.

Praktik terminal bayangan ini, kata dia, menyebabkan terminal angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang dikelola pemerintah provinsi selalu sepi dan tanpa aktivitas yang ramai layaknya sebuah terminal.
Sebuah mobil dengan nomor polisi DH-1425-AZ diderek akibat parkir di terminal bayangan di sekitar Jl Timor Raya Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (14/1/2020). (ANTARA FOTO/HO-Dinas Perhubungan NTT)