Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kupang Kota sedang menuntaskan penyelidikan terhadap tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) sejak tahun 2018 hingga 2019.
"Ada tiga kasus korupsi di Kota Kupang yang sedang dalam penanganan unit tindak pidana korupsi Polres Kupang Kota," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti ketika dihubungi Antara di Kupang, Selasa (28/1).
Ia mengatakan tiga kasus tindak pidana korupsi yang ditangani pada unit Tipikor Polres Kupang Kota merupakan kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kota Kupang.
Ketiga kasus tindak pidana korupsi itu yaitu dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pembiayaan fiktif pada PT Permodalan Nasional Mandiri (Persero) melalui kegiatan membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekar) Kantor Cabang Maulafa.
Baca juga: Artikel - Kenapa eks narapidana korupsi dilarang menjadi kepala daerah?
Baca juga: Pejabat terus diingatkan agar tidak korupsi
"Kasus ini masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT," tegasnya.
Sementara itu kasus korupsi yang juga ditangani Polres Kupang Kota yaitu dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara pada kegiatan Wali Kota Cup 2017 yang diduga merugikan negara sebesar Rp114.644.365.000.
"Kasus ini masih dalam pemeriksaan ahli BPKP dan gelar penetapan tersangka," tegasnya.
Sementara itu kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana operasional sekolah (NOS) tahun anggaran 2018 pada SMP Negeri 3 Kupang. Kasus dugaan korupsi yang mulai ditangani tahun 2019 itu, masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Kejaksaan NTT mulai selidiki kasus korupsi Monumen Pancasila
Baca juga: Komitmen DPR berantas korupsi dipertanyakan