Kupang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Hermanus Man mengingatkan pejabat daerah setempat tidak melakukan korupsi ketika telah menduduki jabatan tinggi pratama.
Demikian dikatakan Hermanus Man saat melantik 10 orang pejabat tinggi pratama lingkup Setda Kota Kupang, Senin (11/11/2019)
Para pejabat tinggi pratama yang dilantik yaitu Yanuar Dally sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Ignasius Lega menempati jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dumul Djami sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Djija Kadiwadu sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Bernadinus Mere menjabat Kepala Dinas Perhubungan, sedang Jimi Didoek menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang.
Baca juga: Kejati periksa mantan Gubernur NTT sebagai saksi dalam proyek NTT Fair
Baca juga: Mantan Gubernur NTT bantah terima uang dalam proyek NTT Fair
Sementara itu, drg Siska Johanna sebagai Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Lodiwyk Djungu Lape sebagai Kepala Dinas Sosial dan Frangky Amalo sebagai Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap.
Hermanus Man berharap para pejabat tinggi pratama yang telah dilantik agar tidak melakukan tindakan korupsi. "Jangan mengambil hak orang karena hal itu merupakan tindak korupsi," tegasnya.
Ia mengatakan, menjadi seorang pejabat negara tidak mudah karena harus melalui suatu proses seleksi yang dilakukan tim independen dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kinerja, kompetensi dan kebutuhan maupun kemampuan.
"Proses seleksi untuk jabatan tinggi pratama di Kota Kupang semula diikuti 40 orang pejabat, namun yang lolos seleksi hanya 10 orang yang saat ini dilantik," kata Herman Man.
Ia berharap 10 pejabat yang dilantik harus bekerja secara sungguh-sungguh serta menunjukkan kinerja yang baik dalam membangun Kota Kupang.
Baca juga: Kejaksaan NTT mulai selidiki kasus korupsi Monumen Pancasila
Baca juga: Korupsi di NTT didominasi pengadaan barang dan jasa