Kupang (ANTARA) - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur, mulai lakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi dana proyek pembangunan monumen Pancasila senilai Rp28 miliar yang mangkrak sejak 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim yang dihubungi di Kupang, Rabu (2/10), mengatakan penanganan hukum terhadap proyek pembangunan monumen Pancasila sedang dalam penyelidikan aparat Kejaksaan NTT.
"Kasus ini dalam proses penyelidikan Kejaksaan NTT. Proses penyelidikan ini untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait untuk mengungkap ada tidaknya unsur korupsi dalam pembangunan monumen Pancasila itu," ucap Abdul Hakim.
Baca juga: Menanti komitmen Kejaksaan Oelamasi dalam mengungkap kasus korupsi
Baca juga: Apakah ada tersangka baru dalam kasus NTT Fair? Ikuti penjelasannya
Abdul Hakim mengaku belum mengetahui secara persis berapa orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam mengungkap korupsi pembangunan monumen Pancasila yang mangkrak sejak tahun 2018 itu.
"Belum tahu persis berapa orang sudah dimintai keterangan, tetapi proses penyelidikannya sudah mulai dilakukan Kejaksaan NTT," ujar Abdul Hakim.
Untuk diketahui pembangunan monumen Pancasila di Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dibangun dengan anggaran APBD I NTT tahun 2018 senilai Rp28.243.481.000.
Pembangunan menumen Pancasila yang dilakukan PT Erom berlangsung pada 22 Mei 2018 namun hingga saat ini proyek puluhan miliar itu menjadi mangkrak hingga ditangani penyidik Kejaksaan NTT.
Baca juga: Kasus korupsi NTT Fair ditargetkan tuntas Agustus 2019
Baca juga: Bupati Kupang Bentuk Tim Investigasi Kasus Korupsi
Kejaksaan NTT mulai selidiki kasus korupsi Monumen Pancasila
Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur, mulai lakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi dana proyek pembangunan monumen Pancasila senilai Rp28 miliar yang mangkrak sejak 2018.