Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur masih menahan enam warga negara China, karena pihak Kedutaan Besar China di Jakarta belum memberikan jaminan deportasi untuk memulangkan mereka ke negara asalnya..
"Sampai saat ini kami masih menahan enam WN China itu, karena pihak Kedubes China belum memberi jaminan untuk deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Sjachril kepada Antara di Kupang, Rabu (26/2).
Hal ini disampaikan usai menggelar pertemuan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang menghadirkan pihak dari Lantamal VII Kupang, KSOP, Kejaksaan serta instansi lainnya yang berkaitan dengan pengawasan orang asing di Kota Kupang.
Sjachril mengatakan bahwa pihak dari Kedutaan Besar China sudah secara lisan mengiyakan agar pihak Imigrasi Kupang memulangkan enam warga negaranya itu kembali ke China, namun hanya sebatas pada ucapan lisan saja.Ia khawatir jika saat dipulangkan dan enam WN China itu ditolak di negara transit otomatis mereka (WN China) akan dikembalikan lagi ke Kantor Imigrasi Kupang.
"Kalau ada jaminan tertulis dari pihak Kedubes China, kami tetap akan mendeportasikannya, Namun, karena belum ada jaminan maka biar mereka ditahan dulu di Kupang sampai wabah virus Corona ini dinyatakan aman," katanya.
Keenam warga negara China ini dilaporkan terdampar di perairan Pulau Rote pada 28 Januari 2020 lalu, setelah kapal motor yang mereka tumpangi, dihalau masuk oleh penjaga keamanan pantai Australia, karena hendak memasuki negara itu secara ilegal.
Keenam WN China itu berasal dari Kota Jiangsu, dan mereka adalah Fan Shenghong, Cui Henggo, Hang Yongsheng, Wang Sisen, Han Baolin, dan Chu Kaishan.
Mereka menyewa KMP Indah dengan nahkoda kapal dua orang Indonesia, yang kini diyatakan sebagai tersangka atas dugaan menyelundupkan manusia ke luar negeri.