Status Pulau Bidadari Hanya Disewakan

id Bidadari

Status Pulau Bidadari Hanya Disewakan

Pulau Bidadari, salah satu di antara gugusan Kepulauan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT hanya disewakan kepada pihak asing, bukan untuk dijual.

"Saya sudah mendapatkan laporan bahwa ada dua pulau di Manggarai Barat yang disewakan kepada pihak asing yakni pulau Rinca dan pulau Bidadari," kata Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa.
Kupang (Antara NTT) - Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa mengatakan, Pulau Bidadari di Manggarai Barat hanya disewakan kepada warga negara asing (WNA) untuk dikelolah secara baik.

"Saya sudah mendapatkan laporan bahwa ada dua pulau di Manggarai Barat yang disewakan kepada pihak asing yakni pulau Rinca dan pulau Bidadari, tetapi itu hanya sementara saja," katanya saat dihubungi dari Kupang, Rabu.

Komandan Korem yang saat ini sedang berada di Jakarta dalam rangka mendengarkan pengarahan dari Panglima TNI, mengaku bahwa tidak ada klaim hak milik soal pulau di NTT.

Jika memang ada maka hal itu sudah melanggar aturan yang berlaku soal masalah kepemilikan pulau oleh warga negara asing.

Pulau Bidadari adalah sebuah pulau yang terletak di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Secara umum, pulau yang terletak di antara gugusan pulau di Labuan Bajo ini memiliki panorama wisata bahari yang menakjubkan.

Pulau yang diduga diklaim oleh Ernest Lewandosky, seorang ahli penyu asal Inggris itu menjadi salah satu primadona wisata karena terdapat taman laut, dengan keanekaragaman ikan hias.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan bahwa WNA asal Inggris tersebut hanya mengontrak pulau tersebut selama 25 tahun dengan terlebih dahulu menikahi warga yang berKTP Indonesia di daerah Manggarai Barat.

"Jangankan di pulau Bidadari, di pulau atau wilayah darat yang dimilik oleh orang asing juga mereka mendapatkannya dengan cara kawin dengan perempuan setempat lalu pinjam nama KTP," tambah mantan Wakil Komandan Kopassus itu.

Sementara itu, Kadis Pariwisata NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan dengan tegas bahwa tidak boleh ada warga asing yang mempunyai atau berhak atas pulau-pulau di Indonesia.

"Terkait yang di pulau Bidadari saya yakin bahwa itu hanya sewa saja. Dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemda setempat. Sebab tidak boleh ada warga asing yang mempunyai atau memiliki pulau di Indonesia ini," tuturnya.

Menurutnya pulau bidadari merupakan salah satu pulau yang mempunyai potensi wisata yang sangat menguntungnya.

Ia juga mengaku belum mengatahui secara pasti bagaimana pembayaran pajak bagi pemda Manggarai Barat jika memang pulau itu disewakan untuk kurun waktu 25 tahun.

Namun ia juga meminta jika memang pulau itu di sewakan kepada pihak asing, maka ada baiknya jika tidak ada istilah larangan bagi warga sekitar untuk bermain di sekitar pulau itu.

"Karena pulau itu adalah milik negara dan siapapun bisa beraktivitas di pulau itu tanpa merusak keindahan alam di pulau itu," tuturnya.