Polisi tangkap empat pelintas batas ilegal dari Timor Leste

id Perbatasan

Polisi tangkap empat pelintas batas ilegal dari Timor Leste

Ilustrasi. Sejumlah pelintas batas berjalan menuju PLBN Mota Ain, Kabupaten Belu. (ANTARA/Kornelis Kaha).

Aparat Kepolisian Indonesia dari Resor Malaka menangkap empat pelintas batas ilegal dari Timor Leste, yang memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Indonesia dari Resor Malaka menangkap empat pelintas batas ilegal dari Timor Leste, yang memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

"Para pelintas batas ilegal dari negeri seberang itu memasuki wilayah Indonesia melalui jalan tikus di sekitar Malaka," kata Kepala Imigrasi Atambua KA Halim saat dihubungi Antara dari Kupang, Rabu (25/3).

Halim mengatakan empat pelintas batas ilegal dari Timor Leste itu sedang dalam dalam tahanan di Polres Malaka.

"Saya sudah konfirmasi ke Kasat Intel Polres di sana (Malaka, red). Mereka (empat pelintas batas) ditangkap pada Selasa (24/3) kemarin dan saat ini sudah dalam penahanan, " kata dia.

Ia mengatakan bahwa empat pelintas batas usai ditangkap langsung dibawa ke RS Malaka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah perbatasan kedua negara.

Usai dilakukan pemeriksaan empat WN Timor Leste berinisial DG, LDA, BP, PDS itu langsung dibawa ke Polres setempat karena hasil pemeriksaan tak ditemui gejala-gejala COVID-19.

"Mereka hari ini nanti akan dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua, untuk penanganan lebih lanjut, karena berkaitan dengan masalah keimigrasian, " ujar dia.

Pihak kepolisian juga kata dia tak menemukan adanya pelanggaran atau kegiatan kriminal yang dilakukan oleh empat warga negara Timor Leste itu.

Keempatnya, kata dia, kemungkinan melintas karena mempunyai keluarga di wilayah Indonesia khususnya di sekitar kabupaten Malaka itu.

"Kita tahu sendiri antara warga Indonesia khususnya di daerah perbatasan masih mempunyai hubungan kekeluargaan serta memiliki budaya yang sama dengan warga dari Timor Leste, bisa saja mereka melintas karena itu," tambah dia.

Namun untuk lebih pasti lagi kata dia ketika keempatnya diperiksa oleh pihak Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu.

"Kita akan periksa lagi, kalau perlu dideportasi nanti akan kita deportasi mereka ke Timor Leste, " tambah dia.

Sebelumnya Kakanwil Kemenkuham NTT Marciana D Jone mengatakan bahwa dirinya khawatir dengan jalur-jalur tikus yang sering digunakan oleh para pelintas batas ilegal. Apalagi setelah pembatasan akses oleh pemerintah Timor Leste.

Jam operasi pos lintas batas negara di wilayah NTT Indonesia dan wilayah Timor Leste saat ini hanya dibuka mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 10.00 WITA.

Sementara untuk Timor Leste waktu operasi Pos Lintas Batas Negaranya dimulai pukul 09.00 - 11.00 waktu Timor Leste.