Dua sampel swab warga Manggarai Barat negatif COVID-19
Salah satu PDP sudah meninggal dunia pada 25 Maret lalu di RSUD Komodo karena gagal napas
Kupang (ANTARA) - Satuan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan bahwa dua sampel "swab" Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di daerah setempat yang dikirim untuk diteliti di Surabaya dinyatakan negatif COVID-19.
"Berdasarkan surat dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BPPK Kemenkes), tertanggal 30 Maret 2020, No. LB.03.01/2/4748, Perihal Laporan Hasil Laboratorium COVID-19 terhadap sample 'swab' dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari RSUD Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat (Mabar) yang diterima pada tanggal 28 Maret 2020 dinyatakan negatif," kata Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Manggarai Barat Ismail Surdi dalam pernyataan yang diterima di Kupang, Kamis, (16/4).
Ia menyebutkan bahwa dua sampel "swab" itu milik dua warga Kabupaten Manggarai Barat yang masuk dalam daftar PDP.
Salah satu PDP sudah meninggal dunia pada 25 Maret lalu di RSUD Komodo karena gagal napas, sementara satu lagi masih dalam proses karantina diri menunggu hasil tes "swab" itu.
Baca juga: Manggarai Barat tutup semua destinasi wisata cegah COVID-19
Jenis spesimen yang ditemukan dari hasil "swab" itu, kata dia, adalah adanya spesimen nasofaring atau orofaring serta spulum 1 dan 2 pada kedua warga tersebut.
Ismail yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Manggarai Barat ini menjelaskan pemeriksaan kedua sampel "swab" tersebut dilakukan di Laboratorium Virologi Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan (Tekdaskes) Kemenkes itu dilakukan dengan menggunakan metode "real-time" RT-PCR (Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction).
"Sejauh ini, sudah ada 12 sampel 'swab' yang diambil dari 12 orang. Sejumlah tiga sampel 'swab' yang diperiksa sudah keluar dengan hasil negatif COVID-19," katanya.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan "swab" yang pertama ke luar beberapa waktu lalu untuk PDP berinisial FDB (31), perempuan, domisili di Desa Gorontalo, Labuan Bajo.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, Paul Mami, menjelaskan bahwa tanggal 9 April 2020 juga dilakukan tes cepat (rapid test) terhadap satu orang dalam pemantauan (ODP) dengan hasil satu ODP positif yang mempunyai riwayat perjalanan pernah mengikuti ijtima di Gowa, Sulawesi Selatan (kluster Gowa) dan mengaku bersama rombongan sebanyak 22 orang.
Baca juga: Penumpang kapal asing masuk Labuan Bajo wajib diperiksa cegah COVID-19
Dia mengatakan 22 orang tersebut berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG). Pada 14 April 2020 dilakukan "rapid test" tahap 1 kepada 12 OTG kluster Gowa dan didapat hasil tujuh OTG dinyatakan positif, kemudian padal 15 April dilakukan "rapid test" tahap 1 kepada 10 OTG kluster Gowa dan didapatkan hasil lima OTG dinyatakan positif.
Sehingga terdapat 12 OTG dari kluster Gowa dinyatakan positif berdasarkan hasil "rapid test" tahap I dan dilanjutkan dengan pengambilan "swab" pada l 16 – 17 April 2020 untuk dikirimkan ke laboratorium di mana OTG tersebut akan ditempatkan pada fasilitas karantina yang disediakan oleh Pemkab Mabar.
Sedangkan 10 OTG yang dinyatakan negatif, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) akan dilakukan "rapid test" tahap 2 pada tanggal 24 dan 25 April atau 10 hari setelah "rapid test" tahap I.
"Saat ini 10 OTG negatif 'rapid test' tahap I dikarantina mandiri di rumah masing-masing dan tetap dalam pantauan petugas kesehatan di puskesmas dan Dinkes Mabar," katanya.
"Berdasarkan surat dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BPPK Kemenkes), tertanggal 30 Maret 2020, No. LB.03.01/2/4748, Perihal Laporan Hasil Laboratorium COVID-19 terhadap sample 'swab' dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari RSUD Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat (Mabar) yang diterima pada tanggal 28 Maret 2020 dinyatakan negatif," kata Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Manggarai Barat Ismail Surdi dalam pernyataan yang diterima di Kupang, Kamis, (16/4).
Ia menyebutkan bahwa dua sampel "swab" itu milik dua warga Kabupaten Manggarai Barat yang masuk dalam daftar PDP.
Salah satu PDP sudah meninggal dunia pada 25 Maret lalu di RSUD Komodo karena gagal napas, sementara satu lagi masih dalam proses karantina diri menunggu hasil tes "swab" itu.
Baca juga: Manggarai Barat tutup semua destinasi wisata cegah COVID-19
Jenis spesimen yang ditemukan dari hasil "swab" itu, kata dia, adalah adanya spesimen nasofaring atau orofaring serta spulum 1 dan 2 pada kedua warga tersebut.
Ismail yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Manggarai Barat ini menjelaskan pemeriksaan kedua sampel "swab" tersebut dilakukan di Laboratorium Virologi Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan (Tekdaskes) Kemenkes itu dilakukan dengan menggunakan metode "real-time" RT-PCR (Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction).
"Sejauh ini, sudah ada 12 sampel 'swab' yang diambil dari 12 orang. Sejumlah tiga sampel 'swab' yang diperiksa sudah keluar dengan hasil negatif COVID-19," katanya.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan "swab" yang pertama ke luar beberapa waktu lalu untuk PDP berinisial FDB (31), perempuan, domisili di Desa Gorontalo, Labuan Bajo.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, Paul Mami, menjelaskan bahwa tanggal 9 April 2020 juga dilakukan tes cepat (rapid test) terhadap satu orang dalam pemantauan (ODP) dengan hasil satu ODP positif yang mempunyai riwayat perjalanan pernah mengikuti ijtima di Gowa, Sulawesi Selatan (kluster Gowa) dan mengaku bersama rombongan sebanyak 22 orang.
Baca juga: Penumpang kapal asing masuk Labuan Bajo wajib diperiksa cegah COVID-19
Dia mengatakan 22 orang tersebut berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG). Pada 14 April 2020 dilakukan "rapid test" tahap 1 kepada 12 OTG kluster Gowa dan didapat hasil tujuh OTG dinyatakan positif, kemudian padal 15 April dilakukan "rapid test" tahap 1 kepada 10 OTG kluster Gowa dan didapatkan hasil lima OTG dinyatakan positif.
Sehingga terdapat 12 OTG dari kluster Gowa dinyatakan positif berdasarkan hasil "rapid test" tahap I dan dilanjutkan dengan pengambilan "swab" pada l 16 – 17 April 2020 untuk dikirimkan ke laboratorium di mana OTG tersebut akan ditempatkan pada fasilitas karantina yang disediakan oleh Pemkab Mabar.
Sedangkan 10 OTG yang dinyatakan negatif, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) akan dilakukan "rapid test" tahap 2 pada tanggal 24 dan 25 April atau 10 hari setelah "rapid test" tahap I.
"Saat ini 10 OTG negatif 'rapid test' tahap I dikarantina mandiri di rumah masing-masing dan tetap dalam pantauan petugas kesehatan di puskesmas dan Dinkes Mabar," katanya.