Bawaslu gelar sekolah kader pengawas partisipatif

id bawaslu ntt,sekolah pengawas

Bawaslu  gelar sekolah kader pengawas partisipatif

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna (kanan). ANTARA/Bernadus Tokan

SKPP daring Bawaslu Provinsi NTT mulai dilaksanakan pada hari ini, 2 Mei 2020, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menggelar sekolah kader pengawas partisipatif (SKPP) secara daring.

"SKPP daring Bawaslu Provinsi NTT mulai dilaksanakan pada hari ini, 2 Mei 2020, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna kepada ANTARA di Kupang, Sabtu, (2/5).

Sekolah kader pengawas partisipatif ini diikuti 183 orang yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu.

Baca juga: Perlu APD jika pilkada digelar Desember 2020
Baca juga: Bawaslu NTT: 203 warga lamar jadi peserta SKPP


Jemris Fointuna menyebutkan jumlah tersebut terdiri atas Kabupaten Timor Tengah Selatan tiga orang, Kabupaten Alor lima orang, Kabupaten Belu empat orang, Kabupaten Ende 10 orang, dan Kabupaten Flores Timur tujuh orang.

Berikutnya, Kabupaten Kupang 13 orang, Kabupaten Lembata 11 orang, Kabupaten Malaka 18 orang, Kabupaten Manggarai 18 orang, dan Kabupaten Manggarai Barat 12 orang.

Selanjutnya, Kabupaten Nagekeo delapan orang, Kabupaten Rote Ndao tiga orang, Kabupaten Sabu Raijua seorang, Kabupaten Sikka berjumlah enam orang, Kabupaten Sumba Barat tiga orang, dan Kabupaten Sumba Barat Daya tiga orang.

Peserta lainnya, dari Kabupaten Sumba Tengah dua orang, Kabupaten Sumba Timur 14 orang, Kabupaten Timor Tengah Utara enam orang, dan dari Kota Kupang berjumlah 36 orang.

Agenda pelaksanaan SKPP daring ini, lanjut dia, dimulai dari tahapan pembelajaran audio visual pada tanggal 5—30 Mei 2020, kemudian pembelajaran diskusi daring pada tanggal 1—15 Juni, dan ujian daring pada tanggal 17—30 Juni 2020.

Jemris Fointuna mengharapkan peserta didik SKPP mampu menjadi pengawas partisipatif dan menggerakkan masyarakat untuk terlibat pengawasan pemilu secara partisipatif di daerahnya masing-masing.