Ratusan tenaga kerja NTT terkena PHK akibat COVID-19

id tenaga kerja,dinas koperasi tenaga kerja dan transmigrasi ntt,silvi

Ratusan tenaga kerja NTT terkena PHK akibat COVID-19

Plt. Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, SIlvi Peku Djawang. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Tenaga kerja yang di PHK itu berasal dari 18 perusahaan yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini,

Kupang (ANTARA) - Sebanyak 219 tenaga kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampal dari wabah Virus Corona baru (COVID-19).

"Tenaga kerja yang di PHK itu berasal dari 18 perusahaan yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini," kata Plt Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Silvi Peku Djawang di Kupang, Senin.

Baca juga: Kesulitan akses kartu prakerja karena banyak pendaftar
Baca juga: DPRD minta pemerintah proaktif data pekerja terdampak COVID-19

Data PHK tersebut, lanjutnya, berasal dari tujuh kabupaten/kota yakni Kabupaten Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Lembata, Timor Tengah Selatan, Kupang dan Kota Kupang.

Dari tujuh kabupaten/kota tersebut, jumlah tenaga kerja yang di PHK paling banyak berasal dari Manggarai Barat yakni 82 tenaga kerja, Timor Tengah Selatan 56 tenaga kerja dan Kota Kupang sebanyak 37 tenaga kerja.

Sementara jumlah tenaga kerja yang di-PHK paling sedikit yakni Sumba Barat Daya satu orang, Lembata 13 orang dan Kabupaten Kupang 17 orang.

Menurut Silvi Peku Djawang, sampai dengan saat ini tercatat 6.529 tenaga kerja di wilayah itu yang dilaporkan terkena dampak pandemi COVID-19.

Jumlah ini berasal dari 275 perusahaan yang tersebar di 20 kabupaten/kota di NTT. Mereka yang terkena dampak ini terdiri dari 219 orang di PHK, 4.852 orang yang dirumahkan serta 1.458 orang dikurangi jam kerjanya.