Pemerintah Pusat setuju refocusing APBD NTT sebesar Rp810 miliar

id COVID NTT,corona,dprd ntt,ntt,dau

Pemerintah Pusat setuju refocusing APBD NTT sebesar Rp810 miliar

Kepala Badan Keuangan Daerah Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur,Zakarias Moruk (kiri). (Antara/ Benny Jahang)

​​​​​​​Pengalokasikan dana Rp810 miliar itu sudah sesuai dengan ketentuan SKB Kemendagri dan Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran 50 persen dari belanja barang dan jasa dan 50 persen dari belanja modal.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Pusat telah menyetujui refocusing dan relokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) I Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2020 untuk penanganan virus Corona jenis baru atau COVID-19 sebesar Rp810 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah Setda Provinsi NTT, Zakarias Moruk di Kupang, Minggu, (10/5) mengatakan  dana sebesar Rp810 miliar itu di luar dana yang dialokasikan pemerintah kabupaten/kota di NTT.

Baca juga: Penundaan penyaluran DAU rugikan daerah
Baca juga: NTT kena sanksi penundaan penyaluran DAU


Menurut dia persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang refocusing dan relokasi APBD provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penanganan COVID-19.

Ia mengatakan alokasi dana Rp810 miliar diperuntukkan tiga kegiatan utama yakni penanganan COVID-19 sebesar Rp100 miliar, jaring pengaman sosial Rp105 miliar dan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat Rp606 miliar.

Baca juga: NTT Dapat Tambahan DAU Rp122 Miliar

"Pengalokasikan dana Rp810 miliar itu sudah sesuai dengan ketentuan SKB Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran 50 persen dari belanja barang dan jasa dan 50 persen dari belanja modal," tegas Zakarias Moruk.