NTT kena sanksi penundaan penyaluran DAU

id dau,dbh,ntt,kupang

NTT kena sanksi penundaan penyaluran DAU

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat. (Antara/ Benny Jahang)

Penundaan penyaluran DAU dan atau DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan atau DBH setiap triwulan, mulai bulan Mei 2020 atau triwulan II tahun anggaran berjalan.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk dalam 380 pemerintah daerah yang terkena sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) karena tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

Sanksi penundaan penyaluran DAU/DBH tersebut tertuang dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 10/KM.7/2020, tertanggal 29 April 2020, ditandatangani Kepala Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja sama Antar Lembaga, Diah Sarkowi atas nama Menteri Keuangan, yang diperoleh ANTARA di Kupang, Rabu, (6/5).

Salinan Keputusan Menteri Keuangan tersebut tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil, terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian ABPD tahun anggaran 2020.

Keputusan tersebut dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/2977/SJ tentang Pertimbangan Penundaan DAU dan atau DBH tertanggal 23 April 2020.

Baca juga: Pemerintah tunda salurkan DAU 2020 untuk beberapa daerah
Baca juga: NTT Dapat Tambahan DAU Rp122 Miliar


Penundaan penyaluran DAU dan atau DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan atau DBH setiap triwulan, mulai bulan Mei 2020 atau triwulan II tahun anggaran berjalan.

Sanksi tersebut akan dicabut apabila pemerintah daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 secara lengkap dan benar kepada Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai kemampuan keuangan daerah serta kondisi perkembangan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) di daerah.

Dalam diktum ketujuh salinan keputusan Menteri Keuangan menyebutkan bahwa dalam hal sampai dengan 10 hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir, laporan penyesuaian APBD belum dilaksanakan, maka total besaran DAU dan atau DBH yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali kepada pemerintah daerah.

Dalam salinan keputusan tersebut, sanksi penundaan penyaluran DAU itu juga dikenakan kepada 15 dari 22 kabupaten/kota yang ada di provinsi berbasis kepulauan itu. Ke-15 kabupaten/kota itu adalah Kota Kupang, Alor, Ende, Flores Timur, Kabupaten Kupang, Lembata, Kabupaten Manggarai, Ngada, Sikka, Sumba Barat, Timor Tengah Utara (TTU), Rote Ndao, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sabu Raijua.