Undana terapkan pembayaran UKT dengan cicilan bagi mahasiswa

id Undana, Kupang, NTT

Undana  terapkan pembayaran UKT dengan cicilan bagi mahasiswa

Rektor Undana Kupang Prof Fredrik L Benu saat berada di gedung Rektorat Undana Kupang, Senin (6/7/2020). ANTARA/Kornelis Kaha

"Saat ini kami tengah menerapkan kebijakan keringanan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah, namun hal ini bagi mereka yang mengajukan formulir pembayaran UKT
Kupang (ANTARA) - Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa tenggara Timur menerapkan kebijakan keringanan bagi mahasiswanya yang mengajukan cicilan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) untuk satu semester saat  wabah COVID-19.

"Kami saat ini tengah menerapkan kebijakan keringanan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah, namun hal ini bagi mereka yang mengajukan formulir pembayaran UKT," kata Rektor Undana Kupang Prof Fredrik L Benu di Kupang, Senin, (6/7).

Kebijakan universitas negeri tersebut dalam membantu mahasiswa yang kemungkinan besar orang tuanya terdampak akibat COVID-19.

Baca juga: Rektor: Lahan kering di NTT bukan alasan untuk menyerah

Fredrik mengatakan bahwa tidak semua mahasiswa Undana yang mengajukan pembayaran cicilan itu akan disetujui oleh pihak universitas. Sebab nantinya pihak kampus akan memverifikasi lagi data mahasiswa yang mengajukan pembayaran cicilan itu.

"Nanti akan dilihat lagi apakah memang mahasiswa itu pantas menerima pembayaran iuran cicilan UKT tersebut. Kami belum tahu siapa saja boleh ajukan tetapi tidak berarti harus terima," ujar dia.

Guru besar Undana itu juga menambahkan penerapan kebijakan keringanan itu sesuai dengan Permendikbud no 25 tahun 2020 yang memungkinkan pihak universitas boleh memotong uang kuliah.

Dalam aturan tersebut kata dia, universitas diperbolehkan melakukan beberapa hal yakni penurunan uang kuliah, penyician uang kuliah serta penghapusan uang kuliah.

"Pokoknya setiap mahasiswa bisa mengajukan. Nanti akan diverifikasi terlebih dahulu, untuk memastikan yang mendapatkan keringanan itu terdampak secara ekonomi , atau mungkin terdampak dalam masalah perkuliahan," tambah dia.

Terkait syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan kata dia, saat ini pihaknya masih mempersipakan namun kata dia dalam waktu dekat syarat-syarat itu akan segera dikeluarkan.

Baca juga: Bank BTN bantu wastafel portabel untuk Undana Kupang

Tetapi pada intinya harus menyatakan bahwa orang tuanya dari keluarga kurang mampu atau tidak, apakah benar orang tuanya di PHK, atau apakah benar ortunya itu dipotong gajinya karena dampak COVID-19.

"Untuk pemberlakukannya untuk saat ini untuk semester gajil tahun ini saja, nanti kita lihat lagi perkembangannya," kata dia.