
Perizinan Antapulau Sapi Bisa Sehari

"Kita sekarang sudah menggunakan sistem online dan juga fax yang kalau sampai hari ini juga sorenya langsung bisa keluar dokumen perizinannya," kata Danni Suhadi.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Danni Suhadi, mengatakan proses mengurus dokumen perizinan untuk pengiriman sapi ke luar daerah (antarpulau) bisa dilakukan dalam sehari.
"Kita sekarang sudah menggunakan sistem online dan juga fax yang kalau sampai hari ini juga sorenya langsung bisa keluar dokumen perizinannya," katanya di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan hal itu terkait keluhan lamanya pengurusan izin yang disampaikan para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) NTT.
Sebelumnya, salah satu pengusaha sapi di Kupang, Danie Para yang juga Sekretaris HP2SK NTT menilai pengurusan rekomendasi untuk mendapatkan izin mengantarpulaukan sapi masih terjadi pendobelan dan butuh waktu sampai seminggu baru dapat izin.
Selain itu, katanya terkait pengambilan darah sapi untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) juga masih terjadi pendobelan.
"Sapi-sapi yang sudah diambil diambil darah sebelumnya, diambil lagi saat masuk ke karantina sebelum diantarpulaukan ke luar daerah. Apalagi sapi-sapi kita yang akan diantarpulaukan seperti ke Kalimantan dilakukan sampai 100 persen," katanya di Kupang.
Untuk itu, ia menyarankan agar prosedur yang dinilainya sebagai pendobelan itu agar dipangkas dan dilakukan secara terpadu oleh dinas terkait bekerja sama dengan pihak karantina.
Danni mengaku tidak mengetahui persis bagian perizinan yang diinginkan para pengusaha agar dipangkas tersebut.
Namun ia menjelaskan, sesuai aturan pengeluaran ternak sapi ke daerah lain, pemerintah terkait di kabupaten/kota melakukan uji laboratorium terhadap darah sapi.
"Dan itu merupakan permintaan dari penerima atau daerah tujuan, kalau kita tidak siapkan maka sapi-sapi yang sampai di sana itu bisa ditolak penerima, karena itu lalu lintasnnya ada peraturan pemerintahnya dan karantina juga tidak mau ambil resiko," katanya.
Ia menjelaskan, terkait pengambilan sampel darah 100 persen pada sapi-sapi ayng hendak dikirim ke Kalimantan merupakan permintaan dari pemerintah daerah tujuan, bukan dari pihaknya.
"Kalau pembeli meminta sapi yang mau dibelinya dengan syarat demikian tetapi kita tidak mau memenuhi maka jangan salahkan pihak pembelinya karena mereka juga menjaga kondisi mereka di sana," katanya.
Danni menambahkan, wewenang atau hak pengeluaran sapi antarprovinsi merupakan kewenangan pemerintah di tingkat provinsi dan pemerintah kabupaten hanya mengeluarkan rekomendasi.
"Para pengusaha yang merasa pengurusan berlarut karena sebenarnya tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap untuk itu harus dilengkapi duluh karena kalau lengkap dokumen perizinan bisa sehari langsung jadi dengan sistem kita sekarang sudah online," katanya.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
