Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat kembali menertibkan dan menangkap ternak sapi yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum demi kenyamanan warga dan wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo sebagai kota wisata.
"Hari ini kami menangkap tiga ekor sapi yang berkeliaran di area Kelurahan Wae Kelambu," kata Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong dihubungi di Labuan Bajo, Selasa malam.
Ia menambahkan sebagai kota wisata, Labuan Bajo harus bebas dari ternak yang dilepasliarkan dalam kota seperti ternak sapi dan kambing di Kota Labuan Bajo.
"Secara umum penertiban ini demi ketertiban umum, lingkungan juga dan kelancaran arus lalu lintas serta secara khusus untuk kenyamanan wisatawan, apalagi kita daerah pariwisata tentunya tidak boleh ternak berkeliaran," ujarnya.
Ia menjelaskan penertiban ternak itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
Dalam Perbup Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak, lanjut dia, setiap warga dilarang melepaskan ternak pada beberapa tempat seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, fasilitas keagamaan, tempat rekreasi, fasilitas olahraga, lahan atau pekarangan milik orang lain, ruang publik dan jalan raya.
Pemilik ternak wajib menjaga ternak dengan cara mengandangkan atau diikat di lokasi pemeliharaan.
"Mungkin ada wisatawan yang keluhkan tapi tidak ada saluran, tapi masyarakat banyak keluhan ternak sapi masuk ke pekarangan rumah atau berada di pinggir jalan," katanya.
Penertiban ternak, lanjut dia, secara konsisten dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Komodo yakni Kelurahan Labuan Bajo, Kelurahan Wae Kelambu dan Desa Gorontalo.
"Masyarakat pemilik ternak mulai sadar seperti di Padang SMIP Desa Batu Cermin sudah tidak ada ternak berkeliaran setelah disampaikan edaran bupati dan operasi penertiban," katanya.
Bagi pemilik ternak yang melepasliarkan ternak sapi dan telah diterbitkan, kata dia, wajib melengkapi dokumen kepemilikan ternak serta membayar denda berkisar Rp1 juta-Rp3 juta.
"Denda paling tinggi itu ternak besar seperti sapi umur dua tahun ke atas denda Rp3 juta, satu hingga dua tahun Rp2 juta, dan enam bulan hingga satu tahun Rp1,5 juta serta uang tangkap Rp500 ribu dan biaya pakan," katanya.
Jika hingga lima hari setelah penertiban pemilik ternak tidak kunjung mengurus ternak yang telah diterbitkan maka pemerintah daerah akan menjual ternak tersebut.
"Hasil penjualan disetor ke kas daerah sebagai pendapatan lain daerah dan ada tim penilai dari unsur dinas peternakan, inspektorat dan bagian hukum," katanya.